forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Forum Militer dan Pertahanan | Defence and Military (https://www.forumku.com/forum-militer-dan-pertahanan-defence-and-military/)
-   -   Mengenal Arti ToT… (https://www.forumku.com/forum-militer-dan-pertahanan-defence-and-military/29987-mengenal-arti-tot.html)

supry 21st January 2015 09:36 AM

Mengenal Arti ToT…
 
http://3.bp.blogspot.com/-aCmGO-vlm3...+teknologi.jpg
Ketergantungan pada peralatan produk luar negeri dapat dikurangi dengan penguasaan dan penguatan teknologi. Penguatan teknologi dapat dicapai dengan memposisikan litbang, perguruan tinggi, dan industri menjadi unsur utama untuk mendukung menuju kemandirian industri pertahanan dan keamanan.

Dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan produk teknologi pertahanan dan keamanan diperlukan SDM yang berkualitas dan pemberdayaan institusi litbang dan industri nasional.Untuk pemberdayaan tersebut, pemerintah mendorong dan melindunginya dengan kebijakan yang berpihak pada penggunaan produk dalam negeri. Dalam upaya meningkatkan kemandirian diperlukan kebijakan yang memacu kemampuan nasional dalam memenuhi kebutuhan alutsista dan peralatan serta sarana pendukungnya.

Di Indonesia, ada tiga metoda penguasaan teknologi yang digunakan dalam pemberdayaan penelitian dan pengembangan yakni :

Alih Teknologi atau Transfer of Technology (ToT) : dilakukan melalui lisensi atau pelatihan yang dilakukan dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan alutsista dari luar negeri.
Forward Engineering : dilakukan denan meningkatkan kemampuan dan ketersediaan SDM dalam memahami berbagai bidang ilmu dasar dan ilmu terapan bagi penguasaan teknologi melalui tahapan “Idea-Design-Manufacturing-Testing”.
Reverse Engineering : dilakukan misalnya dengan membongkar sistem senjata (produk) yang dimiliki untuk dipelajari dan dikembangkan menjadi produk baru sesuai kebutuhan.

Ketentuan dan Syarat pada Alih Teknologi

Penyerahan suatu atau beberapa hak teknologi (lisensi) dari lisencor kepada lisencee perlu ditundukkan pada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak karena dalam ketentuan dan syarat tersebut masing-masing menentukan “bussiness expectation” dari komitmen hukum yang diperjanjikan. Melalui ketentuan dan syarat tersebut hak (keuntungan yang diharapkan) dan kewajiban (pengorbanan) masing-masing pihak ditetapkan seimbang dan adil.

Diantara berbagai ketentuan dan syarat tersebut yang perlu mendapat perhatian utama diantaranya:

a. Eksklusifitas atau non-eksklusifitas

Pemberian dan penerimaan lisensi dapat bersifat eksklusif dan non-eksklusif, dapat ditinjau dari segi lisencor atau lisencee dengan kepentingan yang berbeda-beda. Untuk kepentingan pemasaran yang luas, Licensor biasanya menghendaki pemberian lisensi yang non-ekslusif, sehingga lisensi itu dapat digunakan oleh lebih banyak lisencee.

b. Pembatasan jenis kegiatan

Biasanya lisensi tidak diberikan tanpa batas, dan pembatasan tersebut dapat ditentukan dengan berbagai cara. Cara-cara tersebut diantaranya:

Lisencee dapat menerima hak know how untuk memproduksi serta menggunakan merek dagang untuk menjual produk yang bersangkutan.
Lisencee dapat menerima hak know how untuk memproduksi, tetapi hak menggunakan merek dagang diberikan kepada Licensee lain guna memasarkannya.
Lisencee hanya mendapatkan hak untuk menggunakan merek perusahaan dalam menjalankan usahanya sendiri.
Lisencee tergantung dari keadaan, bahkan dapat menerima hak know how, hak untuk mengembangkan, hak untuk memasarkan, termasuk mengekspor ke wilayah hukum lain.
Pengertian Alih Teknologi

Tentang istilah “alih” atau “pengalihan” merupakan terjemahan dari kata transfer. Sedang kata transfer berasal dari bahasa latin transfere yang berarti jarak lintas (trans, accross) dan ferre yang berarti memuat (besar). Kata alih atau pengalihan banyak dipakai para ahli dalam berbagai tulisan, walaupun adapula yang menggunakan istilah lain seperti “pemindahan” yang diartikan sebagai pemindahan sesuatu dari satu tangan ke tangan yang lain, sama halnya dengan pengoperan atau penyerahan. Pendapat inilah yang menekankan makna harfiahnya, pendapat lain dengan istilah “pelimpahan” sedangkan para ahli menghendaki makna esensinya dengan memperhatikan insir adaptasi, asimilasi, desiminasi atau difusikannya obyek yang ditransfer (teknologi).

Definisi teknologi di atas memang tepat karena technical know-how merupakan sesuatu yang menentukan bagi terciptanya peralatan guna memproduksi barang dan jasa. Dapat dikemukakan bahwa technical know how itulah yang memungkinkan terciptanya alat-alat itu. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa alih teknologi sebenarnya alih mengenai technical know-how, yaitu rahasia dibalik peralatan untuk memproduksi barang dan jasa.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2005 definisi alih teknologi dikemukakan sebagai berikut:

“ Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.”
Dari berbagai definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Konsorsium R&D selalu melibatkan Industri (Kanter, 1990; Smilor dan Gibson (1991). Secara pilot project, Kementerian Riset dan Teknologi dalam upaya mendorong penguasaan teknologi persinyalan berbasis komputer atau yang lebih dikenal dengan program pengembangan computer based interlocking (CBI) juga melalui konsorsium riset yang melibatkan industri sebagai leader (PT. LEN) bersama BPPT, PENS-ITS dan ITB serta keterlibatan user pemerintah (Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan). Model konsorsium sebagai wahana untuk mewujudkan strategi penguasaan teknologi di industri dengan reverse engineering sebagai starting point telah terbukti dapat menghasilkan produk industri yang digunakan oleh user.
(JKGR dan Berbagai sumber)


All times are GMT +7. The time now is 11:10 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.