sucyresky |
19th February 2015 08:44 AM |
Merger Bank BUMN Terganjal Aturan OJK
Quote:
JAKARTA - Wacana merger antara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan sulit terealisasi. Pasalnya, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Indra Safitri mengatakan dalam peraturan OJK Nomor IX E.1, yang berhak memberikan suara terkait rencana merger perseroan dari hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hanyalah pihak pemegang saham independen atau publik.
"Apalagi Mandiri dan BNI kan pemegang saham utamanya Pemerintah, berarti ada benturan kepentingan ekonomi antara pihak independen (publik) dengan Pemerintah. Makanya RUPS nya adalah benturan kepentingan, sehingga yang dapat memberikan suara di situ adalah independen bukan mereka (Pemerintah)," ungkap Indra di Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Menurutnya, badan kontroling atau owner Pemerintah tidak bisa memberikan suara apakah bank tersebut akan digabung. "Bank Mandiri akan dimerger atau BNI akan dimerger seperti apa, jadi internal stakeholder yang harus berikan suara," tutur dia.
"Itu hukum yang mengatur di pasar modal suatu transaksi yang terjadi di antara pemegang saham utama dengan direksi atau pemegang independen (publik) yang mengandung benturan kepentingan, kalau pemegang saham utama atau Pemerintah kan dia tidak independen," tandasnya.
|
SUMBER : Okezone.com
|