sucyresky |
10th March 2015 09:07 AM |
Bukti Belanja Rp250 Ribu Wajib Materai, Tak Perlu Sosialisasi
Quote:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang akan menaikkan tarif bea materai dan akan dibebankan pada struk belanja perusahaan-perusahaan ritel dianggap telah sudah cukup jelas untuk segera diaplikasikan perusahaan ritel kepada masyarakat.
“Kita sebagai masyarakat seharusnya sudah tahu tentang regulasi ini,” ujar pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako, saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Ia menuturkan, pemerintah tidak ada kewajiban untuk menyosialisasikan regulasi tersebut. "Ini tinggal soal aplikasinya," tutur dia.
Menurutnya, pelaksanaan pilihan teknis juga tidak sulit dikarenakan bea materai mempunyai beberapa bentuk, mulai tempel seperti prangko, cap, hingga elektronik.
Pembebanan bea materai pada struk belanja juga dinilai sebagai suatu beban bagi konsumen yang ingin berbelanja.
"Restoran kan sudah ada pajaknya. Orang-orang tidak masalah, karena sudah terbiasa dengan pembebanan pajak di restoran," tandasnya.
|
SUMBER : Okezone.com
|