forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Pajak E-Commerce, Praktiknya seperti Apa? (https://www.forumku.com/business-and-economy-/35611-pajak-commerce-praktiknya-seperti-apa.html)

sucyresky 23rd March 2015 07:45 AM

Pajak E-Commerce, Praktiknya seperti Apa?
 
Quote:

JAKARTA – Saat ini dunia usaha Indonesia gencar melakukan gerakan go online, seiring booming-nya layanan internet. Ditjen Pajak pun melihat fenomena ini sebagai potensi pajak.

Namun di sisi lain, pelaku usaha melihat pajak di ranah e-commerce sebagai kekhawatiran tersendiri, sebab akan menjadi kontraproduktif bagi bisnisnya. Lalu, bagaimana sebenarnya penerapan praktik pajak bisnis online atau e-commerce ini?

Menurut Chief Change Management Officer I, Central Transformation Office, Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, sebenarnya tidak ada perlakuan pajak baru dan tidak ada jenis p‎ajak baru dalam e-commerce.

Ia menjelaskan, regulasi yang sudah dikeluarkan oleh DJP terkait e-commerce sampai saat ini hanya berupa penegasan yang intinya perlakuan pajak pada e-commerce sama dengan bisnis yang dilakukan secara konvensional.

Demikian juga bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Nufransa, yang juga bagian dari Tim Perpajakan E-Commerce DJP, mengatakan bahwa ketika pelaku UKM melakukan bisnis di dunia online maka perlakuan pajaknya disamakan dengan bisnis biasa.

"Contohnya, pebisnis e-commerce kategori skala kecil dengan omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka pajak penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 1 persen dari omzet, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013," jelas dia kepada Okezone.

Nufransa, yang juga penulis ‘Buku Pintar Pajak E-Commerce’, menuturkan bahwa pada dasarnya hal tersebut tertuang dalam aturan SE-62/PJ/2013. Aturan itu membagi kegiatan e-commerce dalam empat kegiatan besar, yaitu online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail.

Online marketplace adalah kegiatan yang menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang atau jasa. Pihak-pihak terkait adalah penyelenggara, merchant, dan pembeli.

Classified ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan atau waktu untuk memajang konten barang dan atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, pengiklan, dan pengguna iklan.

Daily deals adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, merchant, dan pembeli.

Online retail adalah kegiatan menjual barang dan atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli di situs online retail. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara yang sekaligus berperan sebagai merchant dan pihak lainnya adalah pembeli.
SUMBER : Okezone.com


All times are GMT +7. The time now is 02:25 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.