forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Presiden Harus Panggil Menteri BUMN & Menko Maritim (https://www.forumku.com/business-and-economy-/45626-presiden-harus-panggil-menteri-bumn-menko-maritim.html)

sucyresky 15th August 2015 07:32 AM

Presiden Harus Panggil Menteri BUMN & Menko Maritim
 
Quote:

JAKARTA - Pernyataan yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli soal pelarangan pembelian pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), langsung mendapatkan respons dari Menteri BUMN Rini Soemarno. Keduanya saling melontarkan pernyataan dengan pandangan yang berbeda.
Melihat, pernyataan yang saling bertolak belakang dari kedua menteri tersebut, Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memanggil kedua menteri tersebut. Menurutnya kedua pernyataan tersebut

"Pendapatan kedua menteri ini bisa disatukan menjadi penyataan pemerintah. Artinya ini musti dirapatkan oleh intern pemerintahan, jadi harus diputuskan," tutur Nizar saat dihubungi Okezone, belum lama ini.

Dirinya memandang pernyataan kedua menteri tersebut masing-masing memiliki kemungkinan kebenaran yang sama. Menurutnya kekhawatiran Rizal yang takut Garuda merugi akibat utang yang tidak bisa terbayar dan dukungan Rini Soemarno yang ingin Garuda mengembangkan bisnisnya sama beralasan kuat.

Namun, Nizar mengatakan seharusnya para menteri menunjukkan kekompakan. Sebaiknya para menteri bisa berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan di depan media.

"Saya pikir jangan sampai ada dua suara yang disampaikan kepada publik. Kita ingin para menteri ini satu suara. Artinya keputusan yang paling pas dan paling bijak," pungkasnya.
SUMBER : Okezone.com


All times are GMT +7. The time now is 04:52 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2025, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2025 DragonByte Technologies Ltd.