forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Forumku the Lounge (https://www.forumku.com/forumku-the-lounge/)
-   -   Ternyata Larangan Fotocopy e-KTP Hanya Untuk Instansi! (https://www.forumku.com/forumku-the-lounge/5068-ternyata-larangan-fotocopy-ktp-hanya-untuk-instansi.html)

alnpr 14th May 2013 02:12 PM

Ternyata Larangan Fotocopy e-KTP Hanya Untuk Instansi!
 
Quote:


konon Chip-nya didalam

Setelah beberapa waktu lalu heboh isu bahwa e-KTP tidak boleh difotocopy berkali-kali dan aku juga ketik sesuatu yang berjudul Kaget! E-KTP Hanya Boleh Difoto Copy Sekali, Serius? Kalo aku sendiri sih tidak langsung percaya berita yang beredar itu, makanya dalam postingan itu aku tulis mau nunggu penjelasan dari pak mentri dulu gitu. Akirnya pak mentri pun sudah memberi penjelasan yang Ternyata Larangan Fotocopy e-KTP Hanya Untuk Instansi! jadi kalo pemilik pribadi ya boleh-boleh saja memfotokopi e-ktp nya gitu.

Larangan Fotocopy e-KTP untuk instasi tersebut dimaksudnya agar para instansi menyediakan card reader untuk pembaca e-ktp sehingga jika membutuhkan data dari warga tidak perlu memfotokopi gitu. Berikut penjelasan lengkap Kemendagri seperti yang dikirim dalam rilis kepada detikcom, Senin (13/5/2013):

Quote:

1. Larangan mem-foto copy e-KTP merupakan sebagian kecil dari substansi SE Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013.
Quote:

2. Substansi utama dalam SE Mendagri tersebut adalah mengingatkan amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Menteri/Kepala Indonesia/para pimpinan bank, para Gubernur, para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader dengan maksud agar tujuan program e-KTP dapat terwujud (tidak dapat dipalsukan).
Quote:

3. Kewajiban pemerintah dan swasta untuk menyediakan card reader tersebut merupakan amanat dari Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 10C yang antara lain mengamanatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan Penerapan KTP Elektronik berupa antara lain alat pembaca (card reader).
Quote:

4. Pengadaan oleh masing-masing instansi terkait, dengan demikian tidak ada hubungannya dengan proyek Kementerian Dalam Negeri. Card Reader tersebut semata-mata bertujuan agar chip e-KTP dapat dibaca dan dimanfaatkan sebagaimana yang diharapkan.
Quote:

5. Dengan adanya card reader, maka lembaga pelayanan publik bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Di pihak lain, lembaga pelayanan publik, misalnya perbankan, tidak dimungkinkan lagi dibohongi oleh oknum nasabah dengan menggunakan identitas palsu.
Quote:

6. Mengenai larangan mem-foto copy e-KTP ditujukan kepada lembaga pemerintah dan swasta yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP. Dengan demikian berarti masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang mem-foto copy.
Quote:

7. Larangan mem-foto copy e-KTP tersebut, belum diberlakukan untuk dukungan calon DPD RI dan dukungan calon perseorangan (independen) dalam Pemilukada.
Quote:

8. Larangan mem-foto copy e-KTP bagi lembaga pemerintah dan swasta yang melayani masyarakat bukan karena kualitas chip e-KTP rendah atau mudah rusak, karena e-KTP yang diterapkan di Indonesia sudah memenuhi standar internasional, akan tetapi bertujuan untuk:
Quote:

a. untuk menghindari/mencegah kerusakan chip e-KTP dalam jangka waktu panjang, dimana masa berlaku e-KTP direncanakan akan diubah masa berlakunya dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Tahun 2013.
Quote:

b. untuk menghindari/mencegah pemalsuan, karena fotocopy e-KTP sangat dimungkinkan untuk dipalsukan, mengingat dalam foto copy e-KTP tidak ada lagi chip.
Jadi buat yang sudah terlanjur memfotokopi jangan kawatir gitu, karena larangan Fotocopy e-KTP Hanya Untuk Instansi!

Sumber: http://bit.ly/17oqT64

admin 14th May 2013 03:12 PM

^^^ karena biasanya informasi di dalam e-ktp itu di dalam chips nya, bukan di tulisannya.
Seperti alamat, pekerjaan itu biasanya tidak ditulis tapi di memory :)

chizchax 14th May 2013 05:01 PM

Quote:

Originally Posted by admin (Post 24317)
^^^ karena biasanya informasi di dalam e-ktp itu di dalam chips nya, bukan di tulisannya.
Seperti alamat, pekerjaan itu biasanya tidak ditulis tapi di memory :)

Menurut agan-agan lebih efektif atau lebih merepotkan ?

admin 14th May 2013 06:04 PM

kalo nggak ada koru*** , kolu*** , manipu**** ... smart ID sangat efektif.
DI beberapa negara no. ktp, no. sim , no. npwp ... cuma satu nomor.
jika diimplementasikan dengan efektif ... bayi baru lahir sudah punya semua nomor2 itu ...

Bahkan sekarang udah mulai diimplementasikan di paspor ...

Makanya kita buat forumku :) ... biar pribadi2 kita seindonesia positif .... untuk membangun indonesia yg positif.

jadi kita semua bisa menjawab pertanyaan agan .. dengan sepakat .... :D tanpa ada pro kontra , tanpa ada polemik :D

alnpr 14th May 2013 07:33 PM

Quote:

Originally Posted by admin (Post 24346)
kalo nggak ada koru*** , kolu*** , manipu**** ... smart ID sangat efektif.
DI beberapa negara no. ktp, no. sim , no. npwp ... cuma satu nomor.
jika diimplementasikan dengan efektif ... bayi baru lahir sudah punya semua nomor2 itu ...

Bahkan sekarang udah mulai diimplementasikan di paspor ...

Makanya kita buat forumku :) ... biar pribadi2 kita seindonesia positif .... untuk membangun indonesia yg positif.

jadi kita semua bisa menjawab pertanyaan agan .. dengan sepakat .... :D tanpa ada pro kontra , tanpa ada polemik :D

hidup forumku! ayo sebarkan berita penting dan positif yang banyak biar jadi media pembelajaran buat kita semua

wanopis 3rd June 2014 05:52 PM

Re: Ternyata Larangan Fotocopy e-KTP Hanya Untuk Instansi!
 
Tapi kalo menurut gw bahaya juga sih chip dalem eKTP itu soalnya sama kayak chip di CC. Better sih di scan sekali trus disave atau di fotokopi nya sekali aja biar chip nya ga kenapa2

davidrahman 14th July 2014 09:10 PM

Re: Ternyata Larangan Fotocopy e-KTP Hanya Untuk Instansi!
 
saya ga percaya e-ktp tdk boleh di fotokopi, saya nekat aja e-ktp miliki saya, saya fotokopi berkali - kali

deva09 25th July 2014 03:26 PM

Re: Ternyata Larangan Fotocopy e-KTP Hanya Untuk Instansi!
 
masih menunggu kapan smart ID seperti e-KTP semacam ini bisa dipergunakan selayaknya. sekarang kan masih di fotocopy aja, bukan pake smart reader.

surya-yadi 8th August 2014 09:27 AM

Re: Ternyata Larangan Fotocopy e-KTP Hanya Untuk Instansi!
 
Quote:

Originally Posted by deva09 (Post 72691)
masih menunggu kapan smart ID seperti e-KTP semacam ini bisa dipergunakan selayaknya. sekarang kan masih di fotocopy aja, bukan pake smart reader.

Setujuh banget .... !!! :(y)::(y):

Apa gunanya namanya Electronic KTP kl penggunaannya masih manual .... Udah susah" buat lagi ....


All times are GMT +7. The time now is 07:00 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.