forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Ditjen Pajak Buat Petunjuk Teknis Kejar Harta Tersembunyi Wajib Pajak (https://www.forumku.com/business-and-economy-/72816-ditjen-pajak-buat-petunjuk-teknis-kejar-harta-tersembunyi-wajib-pajak.html)

je_tek 29th September 2017 07:23 AM

Ditjen Pajak Buat Petunjuk Teknis Kejar Harta Tersembunyi Wajib Pajak
 
https://img.kumpar.com/kumpar/image/...ekdem6yya3.jpg
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang petunjuk teknis penilaian harta selain kas yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Petunjuk ini merupakan pelengkap dari Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, seluruh petugas pajak memiliki standar yang sama untuk melaksanakan penilaian harta dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hadirnya standar penilaian ini memberikan kepastian bagi wajib pajak.
"Standar ini juga akan menjamin prosedur penilaian yang objektif, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak," ujar Yoga dalam keterangan resminya, Kamis (28/9).
Secara umum, Surat Edaran ini mengatur bahwa penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015. Ada tiga pedoman yang menjadi pertimbangan dalam penilaian harta ini.


https://img.kumpar.com/kumpar/image/...e2vjvtglit.jpg
Sri Mulyani di acara Diskusi Pajak Internasional (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)

Pertama, terhadap aset yang atasnya terdapat nilai yang ditetapkan pemerintah, maka nilai aset tersebut menggunakan nilai yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, tanah atau bangunan sektor perdesaan atau perkotaan akan dinilai sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2015. Instansi yang menetapkan nilainya adalah pemerintah.
Kedua, aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah, maka nilai aset tersebut menggunakan nilai atau harga yang telah dipublikasikan lembaga atau instansi terkait. Misalnya, surat utang atau obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan maka lembaga yang menilai adalah PT Penilai Harga Efek Indonesia (Pefindo). Contoh lainnya, saham perusahaan terbuka atau emiten yang nilainya dihitung per lembar saham. Lembaga yang menilai adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketiga, terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah dan tidak terdapat nilai atau harta yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait, maka nilai ditentukan secara objektif dan profesional sesuai standar penilaian dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-54/PJ/2016 tentang petunjuk teknis penilaian properti, penilaian bisnis, dan penilaian aset tak berwujud untuk tujuan perpajakan.
Yoga menegaskan, bagi wajib pajak yang masih memiliki harta yang diperoleh dari penghasilan namun belum dibayarkan pajaknya dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Surat Pernyataan dalam program amnesti pajak, dapat melakukan pembetulan dengan melaporkan harta dan penghasilan serta pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu kalau mau terhindari dari pemeriksaan pajak dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 UU pengampunan pajak ini," jelasnya.
Ditjen Pajak juga akan melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak serta PP Nomor 36 tahun 2017 secara profesional. Tentunya dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi demi perbaikan kepatuhan pajak serta menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.
Untuk mencegah penyimpangan, Ditjen Pajak menerapkan mekanisme pengawasan internal sesuai aturan yang berlaku dan mengharapkan bantuan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan PP ini di lapangan.
Bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan pengaduan terkait implementasi PP ini, dapat menyampaikan laporan melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau telepon ke Kring Pajak 1500 200, atau email ke pengaduan@pajak.go.id.

https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/...yi-wajib-pajak


All times are GMT +7. The time now is 10:14 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.