forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Gaprindo Dukung Gugatan Rokok Tanpa Merek yang Diterapkan Australia (https://www.forumku.com/business-and-economy-/73113-gaprindo-dukung-gugatan-rokok-tanpa-merek-yang-diterapkan-australia.html)

je_tek 5th October 2017 08:39 AM

Gaprindo Dukung Gugatan Rokok Tanpa Merek yang Diterapkan Australia
 
https://img.kumpar.com/kumpar/image/...ytehffhknw.jpg
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

Indonesia telah menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO) atas kebijakan plain packaging atau kemasan polos tanpa merek untuk produk rokok. Meski sengketa tersebut bergulir sejak 2013, hingga saat ini masih masih belum ada keputusan dari WTO.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti, mengaku mendukung agar Indonesia menolak kebijakan Australia. Sebab, kebijakan terhadap penggunaan kemasan polos produk rokok dianggap mencederai hak kekayaan intelektual.
"Kami menilai kebijakan itu hanya akan mencederai hak kekayaan intelektual dan tembakau jadi enggak bisa dibedakan," kata Muhaimin saat ditemui di acara diskusi Media Permasalahan dan Perkembangan Terkini Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).
Tak hanya itu, menurut Muhaimin kebijakan pengguna kemasan rokok polos tanpa merek ini tak hanya digugat oleh Indonesia, beberapa negara pun turut menggugat kebijakan Australia yang menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek.
"Pemerintah Australia menerapkan kebijakan itu dan direspons oleh berbagai negara. Yang kontra, Indonesia salah satunya," ujarnya.
Saat ini ada tiga anggota WTO yang turut menggugat kebijakan kemasan rokok putih, di antaranya adalah Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, serta 36 anggota WTO lainnya yang menjadi pihak ketiga yang berkepentingan terhadap gugatan tersebut.
"Plain packaging udah jadi isu nasional karena berpotensi mengancam industri. Dalam sengketa dagang di WTO, Indonesia bersama Kuba dan Honduraa. Informasi ini kami dapat dari interim report. Ini adalah report sementara yang nantinya direview dan diberi komen. Laporan resminya nanti keluar dari arbitrase WTO," katanya.
Lebih lanjut, Muhaimin menegaskan jika keputusan WTO tersebut dinyatakan kalah, maka ia mendukung agar pemerintah Indonesia segera melakukan banding. Dalam kasus sengketa di WTO Indonesia mengklaim bahwa Australia telah melanggar pasal 15.1:2.1:15.4:16.3:20:22 (b): dan 24.3 TRIPs Agreement.
"Kami dukung pemerintah Indonesia untuk banding ke WTO bila nanti benar dinyatakan kalah secara resmi. Banding menjadi langkah yang tepat menurut kami," tuturnya.

https://kumparan.com/angga-sukmawija...pkan-australia


All times are GMT +7. The time now is 06:26 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.