forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Indonesia Membangun! (https://www.forumku.com/indonesia-membangun-/)
-   -   Indonesia Diam-diam Rancang Undang-undang untuk Membungkam Kritik Terhadap Politisi (https://www.forumku.com/indonesia-membangun-/77210-indonesia-diam-diam-rancang-undang-undang-untuk-membungkam-kritik-terhadap-politisi.html)

Itsaboutsoul 1st March 2018 12:55 PM

Indonesia Diam-diam Rancang Undang-undang untuk Membungkam Kritik Terhadap Politisi
 
Dengan ramainya pemberitaan mengenai potensi kriminalisasi LGBT, pemerintah Indonesia diam-diam meloloskan undang-udang yang kontroversial, namun kurang dipublikasikan: revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3, yang menurut para kritikus akan membungkam rakyat karena tak bisa mengkritik politisi atau meragukan akuntabilitas mereka.

Oleh: Krithika Varagur (Voice of America)

Seiring banyaknya masyarakat Indonesia yang mengalihkan perhatian mereka pada potensi kriminalisasi terhadap aktivitas seksual antara homoseksual dan hubungan seksual di luar nikah dalam revisi undang-undang di negara ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah dengan diam-diam meloloskan undang-udang yang kontroversial, namun kurang dipublikasikan: revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3, yang menurut para kritikus akan menghambat kritik terhadap politisi Indonesia dan mengurangi akuntabilitas mereka.

Undang-undang tersebut—jika disetujui oleh presiden—akan mengizinkan perwakilan parlemen untuk mengajukan tuntutan kepada orang-orang yang “meremehkan kehormatannya atau anggotanya.” Undang-undang ini juga menetapkan bahwa penyelidikan terhadap anggota parlemen harus disetujui oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sasaran utama undang-undang baru ini kemungkinan besar adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebuah petisi online untuk melawan amandemen tersebut, dari kelompok seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), telah mengumpulkan lebih dari 170 ribu tanda tangan, namun amandemen ini kemungkinan hanya akan dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi. Amandemen tersebut juga didukung oleh delapan partai politik, termasuk Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P), yang merupakan partai Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Jokowi menulis tweet pada Rabu (21/2) malam, bahwa “Rancangan Undang-Undang MD3 ada di meja saya, tapi saya belum menandatanganinya. Saya mengerti keresahan di masyarakat tentang hal ini. Kita semua menginginkan kualitas demokrasi kita meningkat, jangan sampai menurun.”


PDIP tidak bisa segera dihubungi untuk memberikan komentar. Para anggotanya telah secara terbuka mendorong proses yang cepat untuk MD3 selama berbulan-bulan.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokratik Nasional (NasDem) memprotes proposal tersebut dengan keluar dari ruangan (walkout), namun mereka kalah suara.

“Parlemen Indonesia adalah salah satu lembaga negara yang paling tidak terpercaya,” kata Andreas Harsono, peneliti senior Human Rights Watch (HRW) di Jakarta. “Tidak banyak membantu jika mereka meloloskan undang-undang represif semacam itu. Ini akan menciptakan lebih banyak masalah di Indonesia.”

PERTENTANGAN YANG TERLAMBAT
Kegemparan atas usulan revisi kode etik tersebut, mungkin telah mengalihkan perhatian publik dari dampak anti-demokrasi dari amandemen MD3, kata Ian Wilson, seorang peneliti politik di Murdoch University di Australia.

“Perdebatan yang terpusat seputar dampak sosial dan moral dari RKUHP ini, memberikan perhatian lebih pada pengawasan lebih lanjut dari paket undang-undang lainnya, termasuk Undang-Undang MD3 ini, dan menyita energi para kelompok advokasi pengawas dan masyarakat sipil,” kata Wilson. “Bisa dikatakan bahwa pemilihan waktunya setidaknya disengaja. Elemen hukum MD3 yang paling kontroversial juga relatif ‘tersembunyi’ dalam paket legislatif yang lebih luas. Ini adalah strategi yang cukup dipraktikkan di Indonesia.”

Pekan lalu, Forum Kajian Hukum dan Konstitusional (FKHK), mengajukan petisi yang menentang Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa pasal-pasal seperti pemanggilan warga secara paksa, tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia.

“Cara utama untuk menentang tindakan ini adalah melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Yohanes Sulaiman, dosen pertahanan di Universitas Jenderal Achmad Yani. “Tapi saya tidak yakin seberapa besar Mahkamah Konstitusi bersedia untuk menghentikan ini, karena undang-undang ini mendapat dukungan luas di antara semua pihak. Selain itu, kita akan memasuki tahun pemilu dan mereka mungkin tidak ingin mengacaukan situasi.”

“Cara lain untuk melawan, yang lebih sulit, adalah dengan para penduduk untuk berorganisasi, dan terus ditangkap,” kata Sulaiman. “Jika mereka terus melawan, mereka bisa melihat seberapa jauh Parlemen bersedia mendorong penegakan hukum.”

MENGASINGKAN DIRI DARI KRITIK
“Kebanyakan politisi (di seluruh dunia), tahu bahwa mereka seharusnya tebal muka. Tapi tidak di Jakarta,” kata Harsono. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak masyarakat yang menghadapi masalah hukum setelah mengkritik politisi di media sosial.

“Parlemen hanyalah sekelompok orang yang benar-benar bangga dan yakin akan diri mereka sendiri,” kata Sulaiman. “Tentu ini akan menjadi cara bagi mereka untuk menyerang orang-orang yang mengkritik mereka.”

Selain itu, kata dia, DPR telah semakin gelisah karena mendapat tekanan dari KPK, yang melakukan pencapaian besar pada tahun lalu, dengan menangkap Ketua DPR yang korupsi, Setya Novanto (ia setidaknya terlibat dalam delapan kasus yang berbeda) ke dalam tahanan KPK. “Sulit untuk mengatakan siapa yang akan menjadi target pastinya,” kata Sulaiman, meski KPK tampak seperti lawan utama. “Undang-undang ini sangat bernada ambigu, dengan gaya khas Indonesia.”

Undang-undang MD3 dapat dilihat sebagai upaya DPR untuk memperkuat kekuasaannya, walau opini publik terhadap DPR berada pada titik terendah dalam sejarah.

“Undang-undang MD3 cukup luar biasa dalam hal pemberian wewenang terhadap DPR yang sebanding dengan—dan bahkan melebihi—lembaga peradilan; semacam sistem paralel,” kata Wilson. “Pembenaran yang diberikan bahwa ini dimaksudkan untuk melindungi nama baik parlemen dari penghinaan yang tidak pantas, sangat tidak masuk akal dalam iklim politik saat ini, dan tidak diragukan lagi akan meningkatkan persepsi publik terkait DPR sebagai institusi yang mementingkan diri sendiri.”

Wilson mengatakan bahwa merusak kepercayaan publik terhadap sistem parlementer dengan cara ini, bahkan dapat meningkatkan daya tarik “alternatif” dalam demokrasi, termasuk kelompok Islam radikal.

Para jurnalis Indonesia juga menyatakan kekecewaan atas amandemen tersebut, yang selanjutnya akan mengurangi kebebasan pers mereka yang sudah dibatasi.

“Anggota DPR tentu bisa berargumen bahwa amandemen tersebut tidak berniat menargetkan wartawan, tapi tidak ada yang bisa menjamin pelaksanaannya,” kata Abdul Manan, ketua Aliansi Jurnalis Independen. “Sifat subjektif dari penyusunan kata-katanya, membuat para jurnalis dapat dengan mudah terjerat ketika melakukan pekerjaan mereka, dan undang-undang tersebut dapat menjadi alat lain untuk menekan atau mengintimidasi pers.”

Sumber : Indonesia Diam-diam Rancang Undang-undang untuk Membungkam Kritik Terhadap Politisi


All times are GMT +7. The time now is 06:21 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.