forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Sumatera Utara (https://www.forumku.com/sumatera-utara/)
-   -   Korupsi Berjamaah di DPRD Sumatera Utara (https://www.forumku.com/sumatera-utara/78101-korupsi-berjamaah-di-dprd-sumatera-utara.html)

copycat 2nd April 2018 01:19 PM

Korupsi Berjamaah di DPRD Sumatera Utara
 
Okezone - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pembatalan hak interpelasi dan pengesahan APBD Sumut masa gubernur Gatot Pujo Nugroho. Mereka jadi tersangka setelah KPK mengembangkan “nyanyian” Gatot.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan jika pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan keterlibatan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap.

"Sudah mengeluarkan sprindik," kata Agus Rahardjo seperti dikutip dari Antara, Sabtu (31/3/2018).

"Sebagian dari mereka sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD lagi.”

Penetapan status tersangka terhadap 38 orang anggota DPRD Sumut itu, diketahui dari surat pemberitahuan bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 yang ditujukan KPK kepada Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman. Surat tertanggal 29 Maret 2018 ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.

Ke-38 anggota DPRD Sumut itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga dan Syafrida Fitrie.

Selanjutnya Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser dan Dermawan Sembiring.

Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

(Baca juga: 38 Anggotanya Jadi Tersangka, Ketua DPRD Sumut: Itu Belum Tentu Bersalah)

KPK belum bersedia menjelaskan secara rinci kepada pers soal penetapan tersangka 38 anggota DPRD Sumut. Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang saat dikonfirmasi Okezone mengatakan bahwa “KPK akan melanjutkan sisa kasus yang ada di DPRD Sumut.”

Sementara Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penetapan status tersangka ke anggotanya dan tak langsung memvonis mereka korupsi.

“Tersangka itu kan belum tentu bersalah," ujarnya saat diminta tanggapan.

Wagirin mengaku belum melihat sprindik kasus yang menjerat 38 anggota DPRD tersebut. "Saya masih libur, jadi belum lihat surat itu. Nanti Senin lah kita lihat. Tapi saya percaya surat itu ada. Enggak mungkin lah orang KPK main-main," tukasnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi penetapan tersangka 38 anggota DPRD Sumut. Dia tak heran dengan berita itu. “Itu kan kasus lama, ketuanya kan sudah kena,” kata dia di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

Ya, sebelumnya ada 12 pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2019 yang sudah divonis bersalah karena terbukti menerima suap alias ‘uang ketok’ dari Gubernur Gatot Pujo.

Lima pimpinan DPRD Sumut yakni Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap divonis masing-masing empat sampai 4,8 tahun penjara. Mereka terbukti menerima suap Rp 1,1 hingga 2,7 miliar per orang.

Tujuh orang lagi yakni Guntur Manurung, Zulkifli Effendi, Bustami, Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein divonis masing-masing empat hingga 4,5 tahun bui.

Kasus itu bermula dari suap yang diberikan Gubernur Gatot Pujo Nugroho kepada para pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam sidang vonis, Kamis 9 Maret 2017, menyatakan Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar.

Gatot yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut tiga tahun penjara.

Gatot menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut agar

parlemen menyetujui Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut 2012. Kemudian untuk pengesahan APBD Perubahan 2013, APBD 2014, APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015. Kemudian untuk pengesahan LPJP APBD 2014 dan LKPJ APBD 2014.

Gatot juga menyuap para wakil rakyat “terhormat” tersebut agar mereka membatalkan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.

Sebelum memberikan suap, Gatot memerintahkan pengumpulan dana dari belanja langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dana alokasi anggaran yang seharusnya disalurkan untuk kabupaten/kota. Setelah terkumpul, uang itu diberikan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Itsaboutsoul 2nd April 2018 01:50 PM

Re: Korupsi Berjamaah di DPRD Sumatera Utara
 
Gak heran sih ya korupsi di Indonesia mah. Yang heran di Sumatera Utara bisa ketahuan berjamaah gitu.


All times are GMT +7. The time now is 05:58 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.