forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Forum Komputerku (https://www.forumku.com/forum-komputerku/)
-   -   Travel Umroh yang Terdaftar di Departemen Agama Memudahkan Jamaah dalam Pembuatan Paspor Umroh (https://www.forumku.com/forum-komputerku/85713-travel-umroh-yang-terdaftar-di-departemen-agama-memudahkan-jamaah-dalam-pembuatan-paspor-umroh.html)

rai_ihan 9th October 2018 04:07 PM

Travel Umroh yang Terdaftar di Departemen Agama Memudahkan Jamaah dalam Pembuatan Paspor Umroh
 
WINATOUR – Dokumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ibadah umroh salah satunya paspor. Buat calon jamaah yang belum pernah membuat paspor, kamu bisa mengajukan paspor umroh dengan travel umroh yang terdaftar di Departemen Agama. Sedangkan bagi calon jamaah yang telah memiliki paspor biasa yang digunakan untuk berpergian ke luar negeri, kamu dapat menggunakan paspor tersebut. Saat ini membuat paspor pun sangat mudah, asalkan kamu telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

http://umroh.winatour.com/wp-content...ma-640x414.jpg

Pada tahun 2017 terdapat aturan baru yang dikeluarkan Kementrian Agama dalam pengurusan paspor bagi calon jamaah umroh. Dimana kamu harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten atau Kota. Untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, jamaah perlu memberikan surat keterangan pemberangakat umroh dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar resmi di Kementrian Agama atau tepatnya travel umroh yang terdaftar di Departemen Agama.


Adapun pemberlakukan rekomendasi Kemenag ini telah sah dan terdapat dalam surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupater/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umroh/Haji Khusus. Surat edaran tersebut mengatur beberapa poin penting, antara lain:

1. Pengajuan rekomendasi dilakukan calon jamaah umroh/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah;

2.Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jamaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag

3. Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota

4. Kantor Kemenag Kab/Kota akan merekap data jamaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag 4. Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh

Setelah kamu mendapatkan surat rekomendasi tersebut, travel umroh yang terdaftar di Departemen Agama akan meminta kamu mengumpulkan persyaratan pembuatan paspor umroh. Beberapa dokumen yang dibutuhkan berupa:


1. Kartu tanda penduduk atau KTP yang sah dan masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran
4. Surat Nikah bagi yang telah menikah

Sebelum kamu datang ke kantor imgrasi untuk melakukan pembuatan paspor umroh berdasarkan saran dari travel umroh yang terdaftar di Departemen Agama, kamu harus melakukan proses pengajuan pembuatan paspor secara online. Berikut ini step yang perlu kamu lakukan:


1. Daftar antrian paspor melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi “Paspor Online” yang sudah dapat kamu download melalui smartphone
2. Buat akun pribadi dengan memasukkan email dan data lainnya yang diperlukan
3. Upload KTP, KK serta Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah
4. Tentukan kantor imigrasi terdekat
5. Jika sudah mendapat nomor antrian, print form tersebut lalu bawa ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan

Sumber : http://umroh.winatour.com


All times are GMT +7. The time now is 03:12 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.