forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Forum TulisanKu MyWriting (https://www.forumku.com/forum-tulisanku-mywriting/)
-   -   Catatan Kecil Majelis Risalah Jakarta (https://www.forumku.com/forum-tulisanku-mywriting/90635-catatan-kecil-majelis-risalah-jakarta.html)

carapanduan 26th February 2019 06:03 AM

Catatan Kecil Majelis Risalah Jakarta
 
JUMAT siang lantas (8/2), saya ikuti majelis kecil yang didatangi oleh beberapa orang besar. Ada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Romo Magnis Suseno, Prof. John Titaley, Prof. Komaruddin Hidayat, Ulil Abshar Abdalla, Usman Hamid, Haidar Bagir, Asvinawati, Savic Ali, komedian Arie Kriting, serta beberapa tokoh lainnya. Komunitas yang dimoderatori Alissa Wahid ini memang unik sebab sukses mempertautkan bermacam manusia dari latar belakang sosial serta profesi. Mulai intelektual, petinggi, aktivis, akademisi, budayawan, seniman, artis sampai pengamen seperti saya. Mulai generasi senior sampai generasi milenial.

Siang itu kami bicara tentang penodaan serta pelecehan agama yang semakin ramai di negeri ini. Waktu memberi kata pengantar, Lukman Hakim mengemukakan terdapatnya kekosongan etika hukum berkaitan dengan masalah penodaan serta penistaan agama. Contohnya, masalah pengertian agama, pemahaman penistaan, siapa yang memiliki hak memastikan satu aksi itu dipandang penistaan atau penodaan, siapa yang memiliki hak memastikan batasan inti ajaran agama, dan lain-lain. Semuanya membuat tiadanya kepastian hukum yang rawan pada timbulnya perseteruan.

Sesudah itu paparan dari Asvinawati (YLBHI) yang mengemukakan pengalaman serta data-data empirik saat memberi pendampingan serta advokasi pada masalah penistaan agama. Ada banyak hal menarik dari paparan Asvinawati serta komentar dari audiens. Salah satunya, dengan yuridis ada beberapa masalah masalah penodaan serta penistaan agama baik pada segi etika hukum, susunan atau subyek hukum serta budaya hukum.

Baca Juga : norma secara umum

Ke-2, pengusutan masalah penodaan agama semakin banyak tidak penuhi unsur-unsur yuridis sebab banyak tuduhan yang dalam persidangan tidak dapat dibuktikan, terpatahkan argumennya, bukti yang tidak valid serta sejenisnya tetapi terdakwa masih diberi hukuman cuma sebab desakan publik. Belum juga masalah saksi yang malas jadi saksi di pengadilan sebab takut pada desakan serta intimidasi. Pendeknya banyak etika hukum yang tidak mencukupi untuk menangkap mereka yang didakwa lakukan penodaan serta penistaan agama.

Ke-3, banyak aparat yang lebih memprioritaskan segi ketentraman serta ketertiban dibanding segi yuridis resmi. Berarti, walau dengan normatif hukum tidak mencukupi tetapi sangat terpaksa ditindak untuk mengawasi ketertiban. Dalam keadaan demikian, umumnya aparat condong berlaku tidak tegas serta grup yang lemah umumnya jadi korban serta diminta mengalah.

Perbincangan makin menarik saat masukkan perspektif sosiologis-kultural. Keberagaman keadaan sosial serta konstruksi budaya dengan seluruh etika yang berada di penduduk memunculkan kerumitan saat hukum positif resmi diaplikasikan. Di sini berlangsung bentrokan pada hukum positif dengan etika serta budaya yang laku di penduduk, sebab banyak segi kultural etik yang tidak tercover oleh hukum positif. Dalam kerangka ini, memerlukan usaha pendekatan kultural etik dalam mengatasi masalah penodaan agama untuk lengkapi pendekatan yuridis resmi. Diluar itu, butuh pun menyerap nilai kearifan lokal dalam susunan hukum positif.

Yang lebih sengit saat bicara masalah pengertian agama, pemegang otoritas dalam memastikan standard penistaan sampai pada peranan negara dalam mengawasi serta membuat perlindungan agama lokal di Indonesia. Masalah jadi lebih susah saat perihal ini ditempatkan pada sikap fanatisme sempit serta skema fikir formalis tekstual beberapa pemeluk agama yang tidak segan-segan memakai beberapa cara kekerasan serta meremehkan hukum positif. Seperti berlangsung pada masalah Qadri yang membunuh Gubernur Punjab, Salem Taseer, sebab dipandang menentang UU penodaan agama. Momen di Pakistan ini bukan mustahil berlangsung di negeri ini walau dengan taraf serta modus yang berlainan. Beberapa masalah ini menggambarkan bagaimana sensitifnya UU penodaan agama hingga sangat rawan untuk dicabut serta di hilangkan.

Read More : pengertian ilmu sejarah

Lebih sangat mungkin ialah merevisi pada undang-undang yang berkaitan dengan penodaan agama, terutamanya UU PNPS tahun 1965 ps. 1 serta KUHP ps. 165a yang dipandang tidak mencukupi serta problematis. Ini adalah usaha membuat kepastian hukum yang dapat jadikan pegangan bersama dengan dalam menanggapi serta menjawab kekosongan etika hukum berkaitan dengan permasalahan penodaan agama. Diluar itu, perihal ini pun adalah realisasi putusan MK yang memandang pentingnya revisi UU Penodaan Agama supaya tidak berlangsung kerancuan tafsiran.

Tidak hanya masalah hukum, yang terpenting dikerjakan ialah kembalikan segi akhlak dalam kehidupan beragama. Sebab sekarang ini segi akhlak ini hampir hilang tergerus oleh kuatnya arus syariah yang simbolik resmi. Hilangnya akhlak membuat sikap keberagamaan jadi kering serta keras. Hal-hal lain yang terpenting dicatat ialah aparat mesti tegas pada grup yang seringkali main pressure serta negara mesti kuat supaya bisa membuat perlindungan grup minoritas yang malah seringkali mendapatkan penistaan.

Diakhir diskusi semua peserta setuju tentang rumitnya masalah yang ditemui bangsa ini yang mustahil dituntaskan cukup dengan memprioritaskan satu segi saja. Memerlukan kolaborasi serta integrasi dari beberapa segi untuk menjawab masalah yang susah serta kompleks ini. Karena itu, dibutuhkan kerendahan hati serta kearifan tinggi untuk mengakhiri permasalahan yang ada.

Di komunitas ini, semua bisa bicara bebas, tiada cacian serta hasutan. Tidak ada batas serta sekat. Semua ikhlas dengar serta bicara, sama-sama menghormati serta menghargai. Ikuti perbincangan siang itu, saya seperti berseluncur serta menyelam di oase dengan airnya yang jernih serta sejuk. Di sini saya bukan sekedar dapat minum airnya yang jernih, tapi dapat juga membersihkan beberapa kotoran serta residu “air” politik yang keruh yang sehari-hari hadir membanjiri pikiran. Hiruk pikuk politik berasa senyap di komunitas ini, bertukar serasi yang penuh kasih dengan nana-nada cinta yang indah. Mudah-mudahan komunitas ini selalu dapat bertahan. Tabik.


All times are GMT +7. The time now is 07:50 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.