RUU Pajak Kripto Diperkenalkan di DPR AS
RUU pajak yang berusaha untuk memungkinkan pengecualian atas untung atau rugi dari transaksi sejenis mata uang virtual telah diperkenalkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat.
RUU yang dijuluki “Undang-Undang Perbaikan Pajak Nilai Virtual 2019” tersebut awalnya diperkenalkan oleh Perwakilan Ted Budd (NC-R) pada 25 Juli dan merujuk ke Komite Cara dan Sarana. RUU ini berupaya memperkenalkan amandemen Internal Revenue Code tahun 1986, yang secara khusus menentukan: Quote:
Akibatnya, jika RUU itu menjadi undang-undang, itu akan menghalangi cryptocurrency dari perpajakan berganda di bawah Internal Revenue Code. Pada bulan Juli, anggota Kongres AS, Tom Emmer, memperkenalkan kembali Safe Harbor-nya untuk Wajib Pajak dengan Forked Asset Bill dalam rangka mendorong pertumbuhan industri blockchain di AS dengan mengurangi beban pada bisnis untuk mencari tahu undang-undang pajak yang relevan. Emmer mengatakan, “pembayar pajak hanya bisa mematuhi hukum ketika hukum jelas.” RUU Safe Harbor tidak dimaksudkan untuk menghilangkan pajak pada blockchain yang sulit, tetapi bertujuan untuk menyediakan pelabuhan yang aman bagi investor yang tidak memperhitungkan dengan tepat penghitungan pengembalian pajak mereka. Dilansir oleh inforexnews.com |
All times are GMT +7. The time now is 01:04 PM. |
Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by
DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) -
vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.