forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Forum TulisanKu MyWriting (https://www.forumku.com/forum-tulisanku-mywriting/)
-   -   Upaya yang Perlu Dilakukan Dalam Jual Beli Tanah (https://www.forumku.com/forum-tulisanku-mywriting/94944-upaya-yang-perlu-dilakukan-dalam-jual-beli-tanah.html)

ciptarumah 22nd October 2019 12:04 AM

Upaya yang Perlu Dilakukan Dalam Jual Beli Tanah
 
Hak pemilikan atas tanah, kapan saja bisa berlangsung perubahan hak serta yang umum berlangsung perubahan itu berlangsung lantaran tersedianya jual beli tanah di antara pemilik tanah dengan konsumen.

Supardy Marbun Direktur Perselisihan Perseteruan Daerah 1, Kementerian Agraria serta Tata Area/Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan cukup banyak penduduk yang tak jelas apakah saja yang butuh dilaksanakan dalam jual beli tanah, oleh karena itu banyak penduduk yang rasakan dirugikan gara-gara transaksi jual beli tanah. Simak Juga : cara menggunakan Mikrometer Sekrup

Baca pula : Tempat Kosong di Protokol Jakarta Lebih baiknya Jadi Tempat Hijau
“Ceritanya beraneka macam dimulai dengan surat tanahnya palsu, ada perselisihan di tanah yang dibeli, tanah yang dibeli luasnya tak sama dengan luas yang tercantum di surat tanah, dan sebagainya, ” tuturnya dalam luncurkan minggu ini.

Supardy Marbun menjelaskan paling tidak ada lima perihal yang butuh dilaksanakan oleh penduduk apabila pingin jual beli tanah.

Pertama yakni pastikan keaslian isyarat bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat tempat tanah Anda ada.

Ke-2, bikin Akta Jual Beli (AJB) tanah yang dibikin di Petinggi Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerja di daerah tempat tanah, jangan gunakan PPAT di luar daerah kuasa kerjanya.

Baca pula : Promosi Property Pada Kuartal II Akan Meriah
Ke-3, apabila penjual akan jual pada konsumen dengan diikuti pemberian isyarat jadi atau uang muka menurut persetujuan serta akan dilunasi dalam periode waktu khusus karena itu dibutuhkan pengerjaan Kesepakatan Pengikatan Jual Beli (PBJB) dihadapan Notaris, lantaran PBJB yang di muka notaris adalah akta asli yang berkekuatan pembuktian yang prima sama dengan Masalah 1870 KUH Perdata.

Ke-4, jika penjual telah menikah, karena itu tanah serta bangunan bisa menjadi harta bersama-sama, hingga penjualan tanah itu mesti atas basic kesepakatan suami/istri dengan penandatanganan surat kesepakatan pribadi, atau ikut tanda tangani AJB. Jika suami atau istri telah wafat, bisa dilaksanakan dengan menyertakan surat info kematian dari kantor kelurahan.

Ke-5, penjual mesti membayar pajak pemasukan (PPh) serta konsumen mesti membayar Bea Pengumpulan Hak atas Tanah serta Bangunan (BPHTB) , dengan aturan seperti berikut Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2, 5 prosen, Pajak Konsumen (BPHTB) = {Harga Jual – Nilai Tak Mengenai Pajak} x 5%, Konsumen serta Penjual lalu pula membayar pengerjaan AJB di PPAT yang umumnya akan di tanggung bersama-sama / apabila kedua-duanya setuju di tanggung oleh salah satunya faksi yang nilainya maksimum 1% dari harga transaksi tanah.
Artikel Terkait :*pajak jual beli tanah 2020

Seterusnya Supardy mengharapkan pada penduduk yang telah punyai tanah supaya mengawasi tanahnya, mengawasi tanah itu ada dua perihal yakni mengawasi fisik tanahnya supaya tak dikendalikan oleh orang lain yakni dengan berikan patok atau batas tanah serta manfaatkan tanahnya secara baik, lalu mengawasi surat-suratnya supaya tak hilang atau digenggam oleh orang lain.

Disamping itu berkenaan ramainya mafia tanah, Supardy Marbun menjelaskan sekarang ini Kementerian ATR/BPN telah lakukan kerja sama dalam MoU dengan Kepolisian RI mengenai penghilangan mafia tanah. Mulai tahun tempo hari, Kementerian ATR/BPN telah lakukan beberapa hal buat memberantas mafia tanah.

“Maka apabila ada penduduk sebagai korban mafia tanah, bisa memberikan laporan pada Kepolisian, apabila ada aksi pidana serta hak-hak anda akan dilindungi, ” tuturnya.

hasan734 28th November 2019 05:51 PM

Re: Upaya yang Perlu Dilakukan Dalam Jual Beli Tanah
 
sekarang makin hari harga tanah properti memang semakin mahal, oleh karena itu saya sebagai pemilik bisnis prefer menggunakan layanan coworking space untuk menghemat budget daripada harus beli lahan untuk kantor.


All times are GMT +7. The time now is 09:29 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.