forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Forum TulisanKu MyWriting (https://www.forumku.com/forum-tulisanku-mywriting/)
-   -   Jangan Lewatkan Hitung Pph 21 Penting Diketahui Bagi yang Sudah Bekerja (https://www.forumku.com/forum-tulisanku-mywriting/94945-jangan-lewatkan-hitung-pph-21-penting-diketahui-bagi-yang-sudah-bekerja.html)

ciptarumah 22nd October 2019 12:15 AM

Jangan Lewatkan Hitung Pph 21 Penting Diketahui Bagi yang Sudah Bekerja
 
Metode mengalkulasi pajak amat diperlukan buat Anda yang udah perlu membayar pajak. Terutamanya buat Anda yang bertindak jadi pemotong PPh 21 seperti sisi keuangan atau SDM perusahaan atau entrepreneur yang mengatur pajaknya sendiri.

PPh 21 menurut Ketentuan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 terkait Pajak Pendapatan Kasus 21 ialah pajak atas pendapatan berbentuk upah, gaji, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama serta berbentuk apa pun yang sebuhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, layanan, serta aktivitas yang dijalankan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Bisa dimengerti dengan gampang kalau PPh 21 ialah pajak yang dipakai untuk tiap pendapatan yang dicapai subyek pajak. Subyek pajak di sini yakni mereka yang udah beroleh pendapatan. Maka, Anda yang udah berubah menjadi karyawan, atau pekerja yang beroleh upah, perlu membayarkan pajak pendapatan (PPh 21) ini.

Nah, untuk selengkapnya, Liputan6. com, Rabu (3/4/2019) udah membahas dari beragam sumber terkait metode mengalkulasi pajak PPh 21.

2 dari 5 halaman
Metode Mengalkulasi PPh 21 dengan PTKP terkini
Hitungan PPh 21 tetap sesuai dengan biaya PTKP yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) . PTKP yang tersebut pada Kasus 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. ialah seperti berikut :

1. Rp 54. 000. 000 per tahun atau sama dengan Rp 4. 500. 000 per bulan untuk perlu pajak orang pribadi.

2. Rp 4. 500. 000 per tahun atau sama dengan Rp 375. 000 per bulan penambahan untuk perlu pajak yang kawin (tanpa ada tanggungan) .
. Simak Juga :*ptkp 2016

3. Rp 4. 500. 000 per tahun atau sama dengan Rp 375. 000 per bulan penambahan untuk tiap bagian keluarga sedarah serta keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, sebagai tanggungan seluruhnya, terbanyak 3 (orang) untuk tiap keluarga.

Terdapatnya penilaian biaya PTKP bikin metode mengalkulasi PPh 21 alami pergantian. Biaya PTKP yang diputuskan oleh DJP belum alami pergantian sejak mulai tahun 2016.


3 dari 5 halaman
Metode Mengalkulasi PPh 21 dengan Sejumlah Sistim Upah Karyawan
Meskipun metode mengalkulasi PPh 21 udah dirapikan oleh DJP, tapi pada praktiknya, tiap perusahaan miliki metode mengalkulasi PPh 21 sendiri yang sesuai dengan tunjangan pajak atau upah bersih yang diterima karyawannya. Ada tiga metode mengalkulasi PPh 21 yang paling umum :

Sistim Upah Kotor Tanpa ada Tunjangan Pajak (Gross)

Metode mengalkulasi PPh 21 dengan sistim gross ini dipraktekkan buat pegawai atau penerima pendapatan yang memikul PPh 21 terutangnya sendiri. Perihal ini bermakna upah pegawai itu belum dipotong PPh 21. Perumpamaannya :

Anda satu orang lajang terima upah bulanan sejumlah Rp 10. 000. 000, jadi metode mengalkulasi PPh 21 mirip ini :

- Upah inti : Rp 10. 000. 000/bulan atau Rp 120. 000. 000/tahun

- Biaya PPh : 15%

- PPh 21 (yang di jamin sendiri) : Rp 9. 900. 000/tahun atau Rp 825. 000/bulan

- Upah bersih (take home pay) : Rp 9. 175. 000

Pajak
Perumpamaan Photo Pajak (iStockphoto)
Sistim Upah Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)

Metode mengalkulasi PPh 21 dengan sistim ini dipraktekkan buat karyawan atau penerima pendapatan yang diberi tunjangan pajak atau penghasilannya dinaikkan terlebih dulu sebesar pajak yang dipotong. Perumpamaannya seperti berikut :

Anda satu orang lelaki lajang terima upah bulanan sejumlah Rp 10. 000. 000, jadi ini metode mengalkulasi PPh 21 :

- Upah inti : Rp 10. 000. 000/bulan atau Rp 120. 000. 000/tahun

- Biaya PPh : 15%

- Tunjangan pajak (dari perusahaan) : Rp 9. 900. 000/tahun atau Rp 825. 000/bulan

- Keseluruhan upah bruto : 10. 825. 000

- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp 825. 000/bulan

- Upah bersih (take home pay) : Rp 10. 000. 000/bulan

Pajak
Perumpamaan Photo Pajak (iStockphoto)
Sistim Upah Bersih dengan Pajak Di jamin Perusahaan (Net)

Metode mengalkulasi PPh 21 dengan sistim net ini dipraktekkan buat karyawan atau penerima pendapatan yang mendapat upah bersih dengan pajak yang di jamin perusahaan. Perumpamaannya :

Anda satu orang lelaki lajang yang terima upah bulanan beberapa Rp 10. 000. 000 jadi metode mengalkulasi PPh 21 mirip ini :

- Upah inti : Rp 10. 000. 000/bulan atau Rp 120. 000. 000/tahun Artikel Terkait :*cara menghitung pajak

- Keseluruhan upah bruto : Rp 10. 000. 000- Biaya PPh 21 : 15%

- Pajak yang di jamin perusahaan : Rp 9. 900. 000/tahun atau Rp 825. 000/bulan

- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp 825. 000/bulan

- Upah bersih (take home pay) : Rp 10. 000. 000/bulan

Metode Mengalkulasi PPh 21 untuk Karyawan Masih
Karyawan masih ialah karyawan yang terima pendapatan dalam jumlahnya spesifik dengan teratur serta atau pegawai yang dengan status kontrak dalam jangka periode yang udah dipastikan, yang terima pendapatan dalam jumlahnya spesifik dengan teratur.

Mengenai basic hukum hitungan serta pemotongan pajak pendapatan ada dalam :

- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008

- Ketentuan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 terkait Biaya Pendapatan Tidak Mengenai Pajak (PTKP) 2019.

Metode mengalkulasi PPh 21 karyawan atau pegawai masih yang terima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan tempatnya kerja dengan memperlakukan tunjangan pajak jadi pendapatan pegawai serta ditambah lagi pada pendapatan yang diterimanya.

Metode Mengalkulasi PPh 21 Karyawan Tidak Masih Tidak Bertautan

Pegawai tidak tidak bertautan ialah orang pribadi kecuali pegawai masih serta pegawai tidak masih atau tenaga kerja terlepas yang beroleh pendapatan dengan nama serta berbentuk apa pun dari Pemotong PPh 21 serta/atau PPh 26 jadi imbalan layanan yang dijalankan berdasar pada perintah atau keinginan dari pemberi pendapatan.


All times are GMT +7. The time now is 08:25 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.