forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Forum TulisanKu MyWriting (https://www.forumku.com/forum-tulisanku-mywriting/)
-   -   Yuk Intip Kajian Forsuba Tentang Eigendom Verponding Wanatirta (https://www.forumku.com/forum-tulisanku-mywriting/95009-yuk-intip-kajian-forsuba-tentang-eigendom-verponding-wanatirta.html)

ciptarumah 26th November 2019 07:23 AM

Yuk Intip Kajian Forsuba Tentang Eigendom Verponding Wanatirta
 
Pelbagai tinjauan terus dilaksanakan Komunitas Nada Blambangan (Forsuba) berkaitan bukti lama pemilikan tanah sisa hak barat atau Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana.

BACA JUGA
Kenyataan Eigendom Verponding Wanatirta, Pemilik Beberapa ribu Hektar Tanah di Banyuwangi
Validitas jaman kolonial warisan Hj Halimah, penduduk Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, itu memperjelas pemilikan 898. 815 hektar tanah persil di Banyuwangi serta seputarnya.
Simak Juga :*konversi hektar

Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani memberikan, terkait bukti lama pemilikan tanah sisa hak barat atau Eigendom Verponding, memang kerap mengakibatkan pro kontra. Menurut dia, biasanya penduduk cuma berpatokan pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960, terkait Ketetapan Basic Pokok-Pokok Agraria (UUPA) .

“D isitu memang mengontrol kalau diberlakukannya alterasi pada hak-hak barat, termasuk juga Eigendom, dilaksanakan dengan pemberian batas jangka periode hingga 20 tahun sejak mulai diberlakukannya UUPA. Atau batas terakhir kalinya tanggal 24 September 1980, ” ujarnya, Selasa (29/10/2019) .

Abdillah memperjelas, walau begitu ada sela hukum kare apemerintah udah menerbitkan Ketetapan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 terkait Pendaftaran Tanah. Dalam Masalah 24 ayat 1, diterangkan kalau alterasi atas hak lama kembali dapat dilaksanakan.

Ditambah lagi, Pengadilan Agama (PA) Cilacap, pada 5 Maret 2019, udah mengambil keputusan Eigendom Verponding tahun 1932 itu jadi hak waris Hj Halimah, bersama dua orang saudaranya. Dengan Ketetapan Nomor 0056/pdt. p/2019.

“Dalam ketetapan, terdaftar jelas, menjelaskan hukumnya kalau banyak pemohon yaitu pakar waris yang resmi serta bisa mengelola semua keperluan hak dalam soal alterasi tanah punya pewaris yang awal mulanya berwujud Eigendom Verponding berubah menjadi Hak Punya di Kantor Tubuh Pertanahan Nasional Republik Indonesia, ” jelasnya.

Terhadap TIMES Indonesia, eks Panglima Pasukan Berani Mati jaman Gus Dur mengatakan, jadi penduduk negara Indonesia yang patuh serta tunduk pada hukum, kala bicara ketetapan hakim, acuanya yaitu Masalah 24 ayat 2 Undang-Undang Basic (UUD) 1945 yanh menuturkan kalau kekuasaan kehakiman satu diantaranya dilakukan oleh Pengadilan Agama.

Serta sesuai sama Masalah 49, UU Nomor 3 Tahun 2006 terkait Pergantian UU Nomor 7 Tahun 1989 terkait Peradilan Agama, dijelaskan kalau PA bekerja serta berotoritas periksa, memotong serta menuntaskan masalah pada tingkat pertama di antara beberapa orang yang beragama Islam di sektor waris.

“Lalu berpedoman Masalah 3, Ayat 3 huruf L, PP Nomor 48 tahun 2016 terkait Tata Trik Pengenaan Sangsi Administratif Terhadap Petinggi Pemerintahan, dijelaskan kalau petinggi pemerintahan punyai keharusan menaati ketetapan pengadilan yang udah miliki kekuatan hukum tetap, ” cetus Abdillah.
Artikel Terkait :1 ton = berapa kg

Dari sederetan basic hukum itu, ia menilainya sudah semestinya petinggi pemerintah patuh serta tunduk dan jalankan ketetapan PA Cilacap, atas hak waris Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana.

“Kami menilainya Ketetapan PA Cilacap udah inkrah, lalu mesti pertimbangkan apalagi, ” ujarnya.

Seperti dikabarkan awal mulanya, kehadiran Hj Halimah ke Banyuwangi, bawa bukti hak waris atas tanah berwujud beberapa Eigendom Verponding. Dengan detail, Verponding Nomor 1331, seluas 307. 577 hektar, terdapat diwilayah Ketapang, Giri, Banyuwangi. Diprediksikan bentangan tanahnya mencakup Kecamatan Licin, Wongsorejo sampai Baluran, Situbondo.

Verponding Nomor 1380 seluas 512. 935 hektar, terdapat diwilayah Kembiritan, Genteng, Banyuwangi. Diperkirakan bentangan tanah mulai Tegaldlimo, Pesanggaran, Glenmore hingga Kalibaru.

Setelah itu, Verponding Nomor 407 serta 1142 seluas 32. 303 hektar, terdapat diwilayah Lateng, Klatak, Banyuwangi. Diperhitungkan letak tanah mencakup Kelurahan Lateng sampai selama pesisir utara Ketapang. Dan Verponding Nomor 1147, 1148 serta 1149, seluas 46. 000 hektar, terdapat diwilayah Kota Giri Banyuwangi. Keseluruhan seluruh warisan hak tanah di Banyuwangi serta seputarnya itu seluas 898. 815 hektar.

Bukti lama pemilikan tanah sisa hak barat atau Eigendom Verponding, atas nama almarhum Wanatirta bin Nuryasentana, ini dikehendaki bakal bawa titik jelas beberapa masalah agraria di Bumi Blambangan.


All times are GMT +7. The time now is 12:15 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.