forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Forumku the Lounge (https://www.forumku.com/forumku-the-lounge/)
-   -   Mengapa Buruh Ramai-Ramai Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (https://www.forumku.com/forumku-the-lounge/96248-mengapa-buruh-ramai-ramai-menolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja.html)

silaenbisnis 1st August 2020 03:10 PM

Mengapa Buruh Ramai-Ramai Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
 
Kita sudah tahu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Maritim dan Investasi telah mengirimkan draft Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR RI. Berdasarkan informasi yang berkembang, saat ini para anggota DPR RI sedang sibuk membahas draft RUU Cipta Kerja tersebut. :(sweat)::(sweat)::(sweat):

Eksistensi RUU Cipta Kerja ini akan mereduksi peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan sekaligus akan membuatnya menjadi lebih sederhana dengan tujuan untuk menarik investasi asing masuk ke Indonesia dan mendorong terjadinya pembangunan nasional di segala sektor.

Bila ditelaah isi draft RUU Cipta Kerja, mengakomodasi sejumlah pasal dalam 79 UU yang terdiri dari 1194 pasal terkait dengan investasi. RUU ini juga akan segera dimasukkan ke dalam program legislasi nasional super prioritas pada 2020.

Berdasarkan penelusuran, ada 11 (sebelas) kluster Omnibus Law Cipta Kerja yang ramai ditolak oleh serikat buruh di seluruh Indonesia, yakni: 1) penyederhanaan perizinan; 2) persyaratan investasi; 3) ketenagakerjaan; 4) kemudahan dan perlindungan UMKM; 5) kemudahan berusaha; 6) dukungan riset dan inovasi; 7) administrasi pemerintahan; 8) pemberian sanksi; 9) pengadaan lahan; 10) kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi; dan 11) kawasan ekonomi.

Ada beberapa hal yang menjadi kekuatiran dari organisasi masyarakat (ormas) sipil, akademisi dan serikat buruh / pekerja. Satu contoh terjadinya perdebatan sengit terkait ketenagakerjaan di Indonesia. Bentuk kekuatiran serikat buruh / pekerja, berupa: a) hilangnya upah minimum; b) hilangnya pesangon; c) outsourcing dan buruh / pekerja kontrak seumur hidup; d) waktu kerja eksploitatif; e) masuknya TKA buruh kasar (unskilled worker) secara bebas ke Indonesia; f) hilangnya jaminan sosial dengan adanya penggunaan sistem outsourcing seumur hidup dan/atau buruh kontrak seumur hidup; g) pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudahkan; dan h) dikuatirkan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.

Terkait dengan jam kerja, upah minimum serta status pekerja yang kemungkinan substansinya akan ikut terdampak dari adanya RUU Cipta Kerja ini. Hal diataslah yang menyebabkan banyak pihak (khususnya buruh / serikat pekerja) yang bersatu dan ramai-ramai menolak kehadiran Omnibus Law RUU Cipta Kerja. :x::x::x:


All times are GMT +7. The time now is 04:08 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.