![]() |
Panduan Mengurus Akta Kelahiran
Kelahiran merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi setiap orang tua. Tak sedikit dari mereka yang menantikan kehadiran sang buah hati. Ketika si kecil dilahirkan, ada banyak yang perlu dilakukan, salah satunya mengurus pembuatan akta kelahiran. :(happy):
Akta kelahiran adalah dokumen resmi sebagai bukti sah atas status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini nantinya juga berfungsi sebagai untuk keperluan anak mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, syarat pernikahan dan lain-lain. https://static.republika.co.id/uploa...153231-465.jpg Adapun cara membuat akta kelahiran dijelaskan sebagai berikut: Berdasarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Setelah itu, Anda dapat mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Persyaratan berkas untuk membuat akta kelahiran, meliputi:
Sebagai info tambahan, mengurus akta kelahiran sama sekali tidak dikenakan biaya. Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2013, Pasal 79A, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. :(happy): |
All times are GMT +7. The time now is 12:35 AM. |
Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2025, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by
DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) -
vBulletin Mods & Addons Copyright © 2025 DragonByte Technologies Ltd.