forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Forum Militer dan Pertahanan | Defence and Military (https://www.forumku.com/forum-militer-dan-pertahanan-defence-and-military/)
-   -   3 Jenis Senjata Api TNI Dan Polri yang Digunakan Untuk Bela Diri (https://www.forumku.com/forum-militer-dan-pertahanan-defence-and-military/99378-3-jenis-senjata-api-tni-dan-polri-yang-digunakan-untuk-bela-diri.html)

akumahe 30th October 2021 06:12 PM

3 Jenis Senjata Api TNI Dan Polri yang Digunakan Untuk Bela Diri
 
https://photo.reqnews.com/data/image...a%20api(1).jpg

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperbolehkan untuk menggunakan senjata api, guna menertibkan dan menjaga keutuhan negara Republik Indonesia maupun untuk perdamaian dunia.

Pemilikan dan penggunaan senjata api non-organik kepolisian maupun TNI dipergunakan untuk bela diri yang bukan milik organik Polri atau TNI yang cara kerjanya manual atau semi otomatis, sehingga di prioritaskan untuk kepentingan bela diri merupakan salah satu kebutuhan masyarakat sebagai upaya perlindungan diri dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatan.

3 Jenis senjata api non-organik Polri atau TNI meliputi:

a. Senjata api peluru tajam, yaitu benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata dan alat kejut listrik. Senjata api peluru tajam dapat memiliki kaliber yaitu jarak antara dua galangan pada laras senjata yang saling berhadapan, dengan spesifikasi 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver.

b. Senjata api peluru karet.

c. Senjata api peluru gas.

Baik senjata api peluru karet dan gas, keduanya wajib memiliki kaliber paling tinggi 9 mm. Semua jenis senjata non-organik tersebut, dapat diperoleh melalui pemasukan dari luar negeri atau impor, pembelian dari dalam negeri atau hibah.

Apabila perolehan tersebut melalui impor, maka diperoleh melalui badan usaha selaku importir yang memenuhi persyaratan dan mendapat rekomendasi atau surat keterangan sebagai importir senjata api dari Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri.

Bagi warga sipil juga diperbolehkan untuk memiliki senjata api, namun terdapat berbagai persyaratan yang wajib untuk dimiliki terlebih dahulu, untuk menghindari penyalahgunaan.

sumber


All times are GMT +7. The time now is 03:22 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.