![]() |
ASN, TNI hingga Polri Dilarang Cuti saat Natal dan Tahun Baru
https://photo.reqnews.com/data/images/macet.jpg
Pemerintah mengambil sikap tegas untuk mencegah potensi lonjakan kasus Covid-19 dengan memberlakukan pelarangan bagi ASN, TNI, Polri hingga karyawan swasta mengambil cuti saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kemudian, pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada momen tersebut. "Serta memperketat penerapan prokes dan 3T, dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021," kata Menko PMK Muhajdir Effendy, Rabu 17 November 2021. Ia meminta agar seluruh instansi dan pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran dukungan pelaksanaan pengendalian Covid-19 selama masa libur Nataru. Muhadjir juga menyebut pemerintah sudah menyiapkan kebijakan antisipasi libur Nataru, seperti imbauan tidak berpergian, pulang kampung, pengetatan aturan perjalanan dan syarat lainnya. sumber |
All times are GMT +7. The time now is 07:24 AM. |
Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2025, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by
DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) -
vBulletin Mods & Addons Copyright © 2025 DragonByte Technologies Ltd.