28th January 2015, 02:35 PM | #1 |
Wk. RT
Join Date: 13 Nov 2014
Userid: 2859
Posts: 55
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
Biaya Pajak Jual Beli Rumah Lengkap
Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) BPHTB ini dikenakan pada konsumen properti. Type pajak ini ditata oleh Undang-Undang No. 21 Th. 1997 serta terhitung efisien mulai 1 Januari 1998. Dalam undang-undang ini, sebagai objek pajak yaitu perolehan hak atas tanah serta bangunan oleh pribadi atau tubuh, yang mencakup : Jual Beli. Tukar-menukar. Hibah. Hibah Wasiat. Hadiah. Pemasukan dalam perseroan atau tubuh hukum yang lain. Pembelahan hak yang menyebabkan peralihan. Penunjukan konsumen dalam lelang. Proses putusan hakim yang memiliki kemampuan hukum terus. Pemberian hak baru lantaran lanjutan pelepasan pajak serta diluar pelepasan hak. Dan yang tidak dikenakan BPHTB yaitu : Perwakilan diplomatik, konsulat berdasar pada azas timbal balik. Negara. Tubuh atau Perwakilan Organisasi Internasional yang diputuskan oleh menteri. Orang pribadi atau Organiasi lantaran konversi hak serta perbuatan hukum lain dengan tak ada pergantian nama. Wakaf. Warisan. Dipakai untuk kebutuhan beribadah. Bea (Pajak) ini dikenakan pada seluruhnya transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perseorangan. Besarnya tarif pajak (bea) diputuskan sebesar 5% dari nilai transaksi sesudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tak Terkena Pajak (NPOPTKP). Apabila nilai transaksi 60 juta rupiah atau di bawahnya tak terserang pajak ini. Nilai NPOPTKP ini berlainan di tiap-tiap daerah, umpamanya untuk dari daerah Jakarta sebesar 60 juta rupiah sedang daerah tangerang sebesar 30 juta rupiah. Misal perhitungannya yaitu seperti berikut : Nilai transaksi dari beli rumah (bandrol harga beli rumah) di daerah tangerang yaitu sebesar 130 juta rupiah. Jadi besarnya BPHTB yaitu sebesar 5 persen x (130 juta rupiah – 30 juta rupiah) = 5 juta rupiah. BPHTB = 5 persen x (Nilai Transaksi – NPOPTKP) Pajak Pendapatan (PPh) Pajak ini dikenakan pada pihak penjual properti perseorangan. PPh ditata lewat Ketentuan Pemerintah No. 48 Th. 1994, di mana atas pendapatan yang di terima oleh pribadi atau tubuh dari pengalihan hak atas tanah serta bangunan yang jumlahnya kian lebih 60 juta rupiah. Bila di bawah 60 juta rupiah jadi penjual tak dikenakan pajak PPh ini. Spesial untuk pihak developer, pajak ini dibayarkan lewat PPh tahunan. Besarnya nilai pajak ini yaitu 5 persen dari nilai transaksi. PPh = 5 persen x Nilai Transaksi Pengalihan hak atas tanah serta bangunan terdiri atas : Penjualan, tukar-menukar, serta kesepakatan hak. Pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau langkah lain yang disetujui dengan pihak lain terkecuali pemerintah. Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau langkah lain, pada pemerintah untuk pembangunan, termasuk juga untuk kebutuhan umum, baik yang membutuhkan atau tak membutuhkan kriteria spesial. Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) Pajak ini dikenakan pada pihak konsumen properti serta cuma dikenakan satu kali waktu beli properti baru, baik dari pihak developer ataupun perseorangan. Properti yang dipungut PPN nilainya diatas 36 juta rupiah. Bila beli properti dari developer, untuk pembayaran serta pelaporan umumnya dikerjakan lewat developer. Tetapi, bila kita beli dari peorangan jadi pembayaran dikerjakan sendiri sesudah transaksi usai dikerjakan paling lambat tanggal 15 pada bln. selanjutnya serta dilaporkan pada kantor pajak setempat paling lambat tanggal 20 pada bln. selanjutnya itu. Besarnya dinilai PPN yaitu 10 persen dari nilai transaksi. PPN = 10 persen x Nilai Transaksi Bea Balik Nama (BBN) Pajak BBN ini dikenakan pada pihak konsumen untuk sistem balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual pada pihak konsumen. Biasanya properti yang dibeli lewat pihak developer, pajak BBN ini diurus oleh pihak developer serta customer tinggal membayarnya. Tetapi, bila kita beli properti dengan cara perseorangan, cost BBN ini diurus sendiri oleh pihak konsumen atau dapat sekalian diurus oleh pihak notaris. Besarnya pajak BBN berlainan di tiap-tiap daerah, tetapi rata-rata seputar 2 persen dari nilai transaksi. BBN = 2 persen x Nilai Transaksi Pajak Penjualan Barang Elegan (PPnBM) PPnBM ini cuma dikenakan pada pihak konsumen properti yang beli dari developer serta penuhi persyaratan juga sebagai barang elegan. Properti yang masuk kelompok ini, luas bangunannya 150 m2 atau bandrol harga jual bangunannya 4 juta rupiah/m2. Besarnya PPnBM yaitu sebesar 20 persen dari bandrol harga jual serta dibayarkan waktu bertransaksi. PPnBM ini tak berlaku untuk transaksi antar perseorangan. PPnBM = 20 persen x Nilai Transaksi Penjelasan tentang kepastian cost pajak di tiap-tiap daerah dapat diperoleh lewat kantor pemerintah daerah dan kantor pajak setempat yang mengatasi tentang perpajakan. Untuk pembayaran dari pajak-pajak yang sudah dijelaskan diatas dapat dikerjakan dengan cara perseorangan atau lewat pihak notaris atau pihak developer. Sumber: http://videoproperti.com/biaya-pajak...rumah-lengkap/ |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
6 Teknik Dasar Usaha Jual Beli Rumah Modal Kecil | surya93 | Rumah | 0 | 1st January 2015 08:46 AM |
Jual Beli Rumah Bintaro | ecallica | Property | 1 | 9th December 2014 11:42 PM |
Pajak–Pajak yang terkait dalam transaksi Jual Beli Rumah/Properti | surya93 | Rumah | 0 | 28th November 2014 06:37 PM |
Biaya-Biaya dalam Jual Beli Rumah di Indonesia | kiostiket | Rumah | 0 | 20th November 2014 08:23 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|