forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > > >
Register Register
Notices

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 14th December 2023, 03:22 PM   #1
Ketua RT
 
hasan734's Avatar
 
Join Date: 22 Jan 2019
Userid: 7659
Location: Jakarta
Posts: 109
Real Name: hasan sadikin
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Tata Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah di Indonesia

Membuat sertifikat tanah adalah langkah krusial dalam proses kepemilikan properti di Indonesia. Sertifikat tanah merupakan bukti sah atas hak kepemilikan tanah yang memberikan kepastian hukum kepada pemilik. Berikut adalah tata cara dan syarat membuat sertifikat tanah dengan mudah di Indonesia:

1. Penelusuran Data Tanah
Sebelum mengajukan permohonan sertifikat tanah, lakukan penelusuran data tanah di Kantor Pertanahan setempat. Pastikan data tanah seperti nomor tanah, luas tanah, dan batas-batas tanah tercatat dengan benar.

2. Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Lakukan pengukuran dan pemetaan tanah oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pengukuran ini diperlukan untuk memastikan batas-batas tanah yang jelas dan sesuai dengan dokumen yang ada.

3. Pengumpulan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

Surat permohonan pembuatan sertifikat tanah.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
Surat keterangan tanah dari kelurahan atau desa setempat.

4. Pengisian Formulir Permohonan
Isi formulir permohonan sertifikat tanah yang disediakan oleh Kantor Pertanahan setempat. Pastikan mengisi formulir dengan data yang akurat dan lengkap.

5. Pembayaran Biaya Administrasi
Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kantor Pertanahan. Biaya ini mencakup proses pengukuran, pemetaan, dan administrasi lainnya.

6. Verifikasi Dokumen
Setelah pengumpulan dokumen, petugas dari Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi. Pastikan dokumen yang diajukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

7. Penerbitan Sertifikat
Setelah semua proses selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah. Sertifikat ini sah sebagai bukti resmi kepemilikan tanah.

8. Pengambilan Sertifikat
Pemohon atau kuasanya dapat mengambil sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat. Pastikan membawa bukti pengambilan yang diberikan pada saat pendaftaran.

9. Pendaftaran di BPN
Agar sertifikat tanah dapat diakui secara nasional, lakukan pendaftaran di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah menerima sertifikat dari Kantor Pertanahan.

Membuat sertifikat tanah membutuhkan proses yang cukup terstruktur. Dengan mengikuti tata cara dan syarat tersebut, pemilik tanah dapat memudahkan proses perolehan sertifikat tanah dan menjaga kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya. Pastikan selalu memperbarui informasi terkini dari pihak berwenang untuk mengikuti perubahan regulasi yang mungkin terjadi.

Bangun impianmu bersama Rekon! Dari hunian nyaman hingga proyek industri dan infrastruktur, layanan konstruksi inovatif dan berkualitas kami hadir untuk mewujudkan setiap visi.
hasan734 is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks

Tags
dan, pertanahan, sertifikat, tanah, yang



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Mudahnya Syarat Pembuatan Sertifikat Keahlian Kerja Dengan Layanan Kami andri_yanto Informasi dan Pengumuman 0 19th October 2020 09:44 AM
Cara Membuat Abon Sapi dengan Mudah elizato Indonesia Bingits! 1 23rd January 2018 10:58 AM
Cara Membuat Slime dengan Mudah bisakali Ringan dan Lucu 1 26th September 2016 11:32 AM
Cara Membuat Cupcake Dengan Mudah HeadlineNews Dapur Forumku 0 6th May 2015 11:46 AM
tata cara order obat herbal dengan mudah zuny Health Kesehatan 1 23rd March 2015 01:14 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 12:41 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts