![]() |
|
![]() |
Notices |
![]() ![]() |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
|
![]() |
#1 |
Ketua RT
Join Date: 22 Jan 2019
Userid: 7659
Location: Jakarta
Posts: 126
Real Name: hasan sadikin
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
![]() Membuat sertifikat tanah adalah langkah krusial dalam proses kepemilikan properti di Indonesia. Sertifikat tanah merupakan bukti sah atas hak kepemilikan tanah yang memberikan kepastian hukum kepada pemilik. Berikut adalah tata cara dan syarat membuat sertifikat tanah dengan mudah di Indonesia:
1. Penelusuran Data Tanah Sebelum mengajukan permohonan sertifikat tanah, lakukan penelusuran data tanah di Kantor Pertanahan setempat. Pastikan data tanah seperti nomor tanah, luas tanah, dan batas-batas tanah tercatat dengan benar. 2. Pengukuran dan Pemetaan Tanah Lakukan pengukuran dan pemetaan tanah oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pengukuran ini diperlukan untuk memastikan batas-batas tanah yang jelas dan sesuai dengan dokumen yang ada. 3. Pengumpulan Dokumen Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti: Surat permohonan pembuatan sertifikat tanah. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir. Surat keterangan tanah dari kelurahan atau desa setempat. 4. Pengisian Formulir Permohonan Isi formulir permohonan sertifikat tanah yang disediakan oleh Kantor Pertanahan setempat. Pastikan mengisi formulir dengan data yang akurat dan lengkap. 5. Pembayaran Biaya Administrasi Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kantor Pertanahan. Biaya ini mencakup proses pengukuran, pemetaan, dan administrasi lainnya. 6. Verifikasi Dokumen Setelah pengumpulan dokumen, petugas dari Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi. Pastikan dokumen yang diajukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. 7. Penerbitan Sertifikat Setelah semua proses selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah. Sertifikat ini sah sebagai bukti resmi kepemilikan tanah. 8. Pengambilan Sertifikat Pemohon atau kuasanya dapat mengambil sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat. Pastikan membawa bukti pengambilan yang diberikan pada saat pendaftaran. 9. Pendaftaran di BPN Agar sertifikat tanah dapat diakui secara nasional, lakukan pendaftaran di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah menerima sertifikat dari Kantor Pertanahan. Membuat sertifikat tanah membutuhkan proses yang cukup terstruktur. Dengan mengikuti tata cara dan syarat tersebut, pemilik tanah dapat memudahkan proses perolehan sertifikat tanah dan menjaga kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya. Pastikan selalu memperbarui informasi terkini dari pihak berwenang untuk mengikuti perubahan regulasi yang mungkin terjadi. Bangun impianmu bersama Rekon! Dari hunian nyaman hingga proyek industri dan infrastruktur, layanan konstruksi inovatif dan berkualitas kami hadir untuk mewujudkan setiap visi. |
![]() |
![]() |
Sponsored Links |
![]() ![]() |
Bookmarks |
Tags |
dan, pertanahan, sertifikat, tanah, yang |
![]() |
||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Mudahnya Syarat Pembuatan Sertifikat Keahlian Kerja Dengan Layanan Kami | andri_yanto | Informasi dan Pengumuman | 0 | 19th October 2020 09:44 AM |
Cara Membuat Abon Sapi dengan Mudah | elizato | Indonesia Bingits! | 1 | 23rd January 2018 10:58 AM |
Cara Membuat Slime dengan Mudah | bisakali | Ringan dan Lucu | 1 | 26th September 2016 11:32 AM |
Cara Membuat Cupcake Dengan Mudah | HeadlineNews | Dapur Forumku | 0 | 6th May 2015 11:46 AM |
tata cara order obat herbal dengan mudah | zuny | Health Kesehatan | 1 | 23rd March 2015 01:14 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|
![]() |