Jakarta - Meski Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menginstruksikan untuk menutup dan merelokasi lokalisasi Kalijodo pada awal tahun 2015 ini. Akan tetapi, hingga saat ini lokalisasi yang terletak di perbatasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat tersebut belum juga ditutup.
Namun, Pemkot Administrasi Jakarta Utara dan Pemkot Administrasi Jakarta Barat saling tunggu dan belum fokus mengatasi permasalahan ini.
Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mengaku, secara personel pihaknya sangat siap untuk menggusur lokalisasi tersebut. Hanya saja, ungkap Anas, dalam proses penggusuran itu harus juga disiapkan ganti rugi yang nantinya akan diterima warga.
"Kalau Jakarta Barat kan cuma setengah RT-nya. Kami siap kapan saja untuk digunakan sebagai jalur inspeksi atau pelebaran. Tapi yang jelas SKPD terkait harus siapkan uang ganti ruginya," ujar Anas, Rabu (14/1).
Infomasi terhimpun, lahan lokalisasi seluas 4 hektare tersebut memiliki 11 RT yang terbagi dalam dua wilayah. Yakni, lima RT di RW 05, Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dan enam RT di wilayah RT 10, Kelurahan Tambora, Tambora, Jakarta Barat. Lahan tersebut nantinya akan digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan jalur inspeksi Kali Angke.
http://www.beritasatu.com/aktualitas...erkendala.html