|
Register |
Notices |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
3rd June 2014, 11:49 PM | #1 |
Ketua RT
Join Date: 22 Mar 2014
Userid: 1959
Posts: 133
Likes: 0
Liked 8 Times in 8 Posts
|
Ketentuan-Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia
Ketentuan-Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia Selain pemahaman terhadap undang-undang perbankan, harus pula menjadi perhatian adalah ketentuan-ketentuan lain yang terkait sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Undang-undang Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-undang tentang terorisme dan ketentuan mengenai penerapan prinsip-prinsip mengenal nasabah.
Ketentuan-Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia 1. Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diatur bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan didalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan demikian diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas dak wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbanakan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan otoritas jasa keuangan ojk Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
Tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan lembaga penjamin simpanan Untuk menunjang terwujudnya perekonomian yang stabil dan tangguh diperlukan suatu sistem perbankan yang sehat dan stabil, dengan pertimbangan tersebut diperlukan penyempurnaan terhadap program penjaminan simpanan nasabah bank untuk itu perlu dibentuk lembaga yang independen yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakannya. Demikian pula guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Lembaga penjamin simpanan berfungsi:
3. Ketentuan Hukum Perbankan Berkaitan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam undang-undang no 8 tahun 2010 Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana antara lain tindak pidana di bidang perbankan. Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (misalnya di bidang perbankan) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara pailng lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar (pasal 3). Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (misalnya di bidang perbankan) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar (pasal 4) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (misalnya di bidang perbankan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar (pasal 5). Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 4. Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan Prinsip-prinsip Mengenal Nasabah Dalam beberapa peraturan Bank Indonesai antara lain PBI no 3/10/PBI/2001, PBI No. 3/23/PBI/2001 dan PBI no 5/21/PBI/2003 diatur tentang penerapan prinsip-prinsip mengenal nasabah (know yout customer principles) ketentuan ini berkaitan dengan ketentuan pencegahan dan pemberantasa tindak pidana pencucian uang. Pengertian, prinsip-prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Pengertian transaksi keuangan mancurugakan adalah
Tindak pidana ini terkait dengan kegiuatan usaha bank, karena terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang: Penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme. Bank setelah menerima perintah tertulis dimaksud, maka bank wajib segera melakukan pemblokiran dan membuat berita acara pemblokiran dan selambat-lambatnya 1 hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran wajib menyerahkan kepada penydik, penuntut umum atau hakim yang memerintahkannya. Harta kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada bank yang bersangkutan. Bank yang melanggar tentang pemblokiran tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. semo Ketentuan-Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Indonesia Banking Expo 2017 Bahas Digitalisasi Industri Perbankan | je_tek | Business and Economy! | 0 | 20th September 2017 01:09 PM |
Hukum Privat / Hukum Perdata Perbankan | r1n2rd | Berita dan Informasi | 1 | 4th June 2015 04:08 PM |
Perbankan Indonesia Dinilai Tak Bisa Berkembang di Malaysia | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 20th February 2015 09:32 AM |
Hukum Perbankan | r1n2rd | Berita dan Informasi | 0 | 31st May 2014 06:27 PM |
Ini Alasan Investor Asing Lirik Perbankan Indonesia | alnpr | Business and Economy! | 0 | 22nd May 2013 07:32 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|