![]() |
|
![]() |
Notices |
![]() ![]() |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
![]() |
#1 |
Ketua RT
Join Date: 22 Mar 2014
Userid: 1959
Posts: 133
Likes: 0
Liked 8 Times in 8 Posts
|
![]() Hukum Privat / Hukum Perdata Perbankan
Dalam melakukan transaksi perbankan, antara bank dan nasabahnya terdapat dokumen hukum yang mengatur hubungan hukum tersebut. Hubungan hukum itu didokumentasikan dalam bentuk perjanjian, baik mengenai perjanjian penempatan dana, perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian lain agar terwujud tertib hukum antara bank dengan nasabahnya. ![]() 1. Kewenangan Bertindak dalam Hukum Perdata Dalam membuat perjanjian-perjanjian tersebut, perlu terlebih dahulu diperhatikan mengenai subyek hukum (para pihak yang terlibat dalam perjanjian dimaksud), guna diperoleh kewenangan bertindak dari para pihak yang membuat perjanjian. Kewenangan bertindak tersebut dapat ditelusuri dari subyek hukum tersebut, jika nasabah perorangan pribadi tentunya dari identitas diri , sedangkan bagi usaha perorangan tentunya harus diteliti orang pribadi tersebut berkaitan dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan usahanya. Jika nasabah adalah berupa badan maka yang harus diperhatikan orang yang mewakili badan tersebut dan anggaran dari badan tersebut untuk mengetahui dan meyakini sejauh mana kewenangannya. Misalnya sebuah PT. jika akan membuka rekening giro harus dilihat dan diyakini siapa yang berhak membuka rekening giro dimaksud, atau jika PT akan mengajukan/mendapatkan kredit, hal-hal apa yang harus dipenuhi hal tersebut harus diteliti anggaran dasar PT tersebut, apakah direksi perlu persetujuan Dewan Komisaris atau rapat umum pemegang saham jika akan menandatangani perjanjian kredit. Untuk membantu penelitian kewenangan bertindak dimaksud, dapat dirinci dibawah ini:
Yang dimaksud dengan badan hukum meliputi badan publik (negara), Perseroan Terbatas (UU no 40/2007), koperasi (UU no 17/2012, yayasan (uu no 17/2001 jo. uu no 28/2004), BUMN (uu no 19/2003, seperti persero, uu no 40/2007 dan PP 13/1998), BUMD (Perda), Dana Pensiun (UU no 11/1992), Perkumpulan Umum (Pasal 1653 – 1665 Kitab Undang-undang Hukum Perdata), Partai Politik (UU no 2/2008), Organisasi Kemasyarakatan (UU no 8/1988). b. Hukum Perjanjian ![]() Suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Suatu perjanjian dibuat secara sah, maka perjanjian tersebut merupakan hukum diantara para pihak yang membuatnya (pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Bentuk perjanjian dapat berupa
Perjanjian tersebut dapat diberlakukan terhadap setiap hubungan hukum antara nasabah dengan bank, yang mengatur tentang transaksi perbankan sehingga perjanjian tersebut merupakan hukum antara bank dan nasabahnya. Baik yang menyangkut antara bidang funding (perjanjian) penempatan dana, misalnya perjanjian permbukaan rekening giro / deposito / sertifikat deposito dan bidang kredit (misalnya perjanjian kredit, perjanjian pengikatan agunan, perjanjian peenerbitan bank garansi. c. Surat Kuasa ![]() Dalam dunia perbankan selain perjanjian, dimungkinkan adanya surat kuasa (perwakilan), dalam pemberian dan penerimaan kuasa mengenal pemberi dan penerima kuasa berlaku pula syarat kewenangan bertindak tersebut diatas. Surat kuasa dapat dibuat secara dibawah tangan atau notariil, kecuali terdapat surat kuasa yang oleh ketentuan hukum harus dibuat secara notariil. Kuasa tersebut berakhir (pasal 1813, 1814 dan 1816 kitab undang-undang hukum perdata) apabila :
Hukum Privat / Hukum Perdata Perbankan |
![]() |
![]() |
Sponsored Links |
![]() |
#2 |
Warga Forumku
Join Date: 15 Jan 2015
Userid: 3135
Posts: 4
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
![]() Wah jadi kalau misalnya bank melanggar hukum privat atau perdata ini bisa terkena sanksi yang berat dong ya gan? Cukup berat juga pembahasan mengenai hukum privat ini. Butuh bimbingan guru besar atau dosen yang berpengalaman nih di bidang hukum privat atau perdata ini.
__________________
Ruangguru.com menyediakan guru privat, les, dan kursus pelajaran dan keahlian yang dapat datang ke rumah Anda. |
![]() |
![]() |
![]() ![]() |
Bookmarks |
![]() |
||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Membangun Budaya Sadar Hukum | yanipalamui | Social, Culture and Education! | 1 | 5th July 2020 01:03 AM |
Bagaimana Hukum Makan Kepiting? | afikrubik | Forum Kulinerku Makan Makan | 2 | 14th June 2019 07:55 AM |
Pengertian Akuntansi, Globalisasi, dan Hukum | adinu | Forum BukuKuBaca | 1 | 31st January 2017 09:48 AM |
Ketentuan-Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia | r1n2rd | Berita dan Informasi | 0 | 3rd June 2014 11:49 PM |
Hukum Perbankan | r1n2rd | Berita dan Informasi | 0 | 31st May 2014 06:27 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|
![]() |