forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 3rd February 2015, 11:44 AM   #1
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Penetapan PMN BUMN Dinilai Wewenang Menkeu & DPR

Quote:
JAKARTA - Usulan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 memaksa DPR RI harus bersikap kritis. Sebab, ada lonjakan dalam hal usulan tentang penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN.

Usulan setoran PMN naik fantastis hingga 1.328,7 persen dari Rp5,107 triliun pada APBN 2015, menjadi Rp72,97 triliun dalam RAPBN-P 2015. “Usulan kenaikannya mencapai Rp67,863 triliun,” kata Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun di Jakarta.

Menurutnya, Menteri BUMN Rini Soemarno tak bisa seenaknya mengusulkan besaran PMN untuk perusahaan pelat merah. Misbakhun menegaskan bahwa urusan PMN menjadi urusan menteri keuangan dan DPR.


Politikus Golkar itu lantas mengutip pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam pasal 1 ayat (1) UU itu disebutkan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang atau berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara.

Ketentuan itu diperjelas dalam pasal 2 UU yang sama, bahwa keuangan negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain bertupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dapat dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (8) UU Keuangan Negara dipertegas bahwa penggunaan surplus penerimaan negara/daerah untuk membentuk dana cadangan atau dana penyertaan pada perusahaan negara/daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.

Misbakhun menambahkan, usulan PMN dalam RAPBNP 2015 itu memang tengah dibahas DPR dengan melibatkan Komisi XI yang membidangi keuangan, Komisi VI bidang BUMN dan Badan Anggaran. Hanya saja merujuk pada aturan perundang-undangan yang ada, Misbakhun menegaskan bahwa domain soal PMN itu lebih kuat di menteri keuangan, dan bukan di menteri BUMN.

“Sangat jelas bahwa kewenangan penetapan jumlah PMN untuk BUMN yang dialokasikan pada RAPBNP 2015 merupakan kewenangan penuh Menteri Keuangan dengan persetujuan DPR dalam hal ini Komisi XI karena Menteri Keuangan adalah mitra kerja dari Komisi XI. Kalau saat ini Komisi VI membahas masalah tersebut mungkin pada tataran normatif pada kinerja BUMN sebagai mitra kerja apakah pantas PMN diberikan berdasarkan kriteria dan alasan yang beragam,” ulasnya.

Misbakhun menegaskan, domain kewenangan UU Keuangan Negara ada di menteri meuangan yang merupakan mitra kerja Komisi XI DPR. “Sehingga penetapan besaran PMN untuk BUMN adalah kewenangan penuh menteri keuangan Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan,” pungkasnya.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Penetapan Harga BBM Timbulkan Risiko Penyelundupan sucyresky Business and Economy! 0 1st January 2015 11:31 AM
Tiga Hal Ini Bikin Penetapan UMP Selalu Menimbulkan Gejolak miss_nha Business and Economy! 0 2nd December 2014 10:40 AM
Penetapan Anggaran Berdasarkan Negosiasi Tak Bakal Disetujui miss_nha Business and Economy! 0 25th November 2014 12:20 PM
Harga BBM Naik Rp 2.000 Dinilai Sangat Pas miss_nha Business and Economy! 0 18th November 2014 09:37 AM
Pengusaha Usul Penetapan UMP Setiap 2 Tahun Sekali miss_nha Business and Economy! 0 8th November 2014 04:28 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 04:43 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts