30th March 2015, 12:01 PM
|
#1
|
Wakil Camat
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
|
Jurus Menteri Susi Hapus Perbudakan ABK

Quote:
JAKARTA - Terjadinya perbudakan ABK (anak buah kapal) yang dilakukan kapal-kapal Thailand yang dioperasikan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) dan berlokasi di Benjina, Maluku, mencemarkan nama baik Indonesia. Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Tanah Air untuk perusahaan di Thailand.
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti memiliki beberapa cara untuk membuat hal tersebut tidak terjadi lagi.
"Dengan adanya pemberitaan itu, dikhawatirkan membuat nama Indonesia menjadi tercemar. Makanya, kami (KKP) menolak perbudakan pada usaha perikanan di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), P Hutagalung Saut, di Jakarta, Senin (30/3/2015).
Menurut dia, jelas kapal tersebut bukan milik Indonesia. Oleh karena itu, sudah tepat dan terbukti efektif langkah KKP melakukan pembenahan terhadap kapal-kapal ikan dengan dikeluarkannya Permen KP Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip KKP yang tegas memberantas praktik illegal fishing.
Dalam beberapa bulan proses implementasi Permen KP Nomor 56 Tahun 2014 sejak November 2014 terjadi penurunan volume produksi perikanan dari usaha penangkapan, khususnya hasil tangkapan dari beberapa kapal ikan eks asing, namun dalam jangka panjang harapan terhadap sustainability (keberlanjutan) sumber daya alam, profesi nelayan, dan bisnis perikanan adalah suatu keniscayaan atau akan lebih terjamin.
Bahkan, laporan dari beberapa daerah menyebutkan bahwa para nelayan mendapat hasil tangkapan yang lebih baik dibandingkan dengan sebelum dikeluarkannya ketentuan ini.
Upaya pembenahan sebagaimana Permen KP Nomor 56 Tahun 2014 merupakan perwujudan dari visi keberlanjutan yang dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sepanjang pemantauan yang dilakukan oleh KKP dan kementerian/lembaga terkait, tidak ditemukan kasus perbudakan di industri perikanan di Indonesia baik di usaha pembudidayaan ikan, penangkapan ikan, maupun pengolahan/pemasaran hasil perikanan.
Khusus di bidang pengolahan/pemasaran, tidak ditemukan kasus perbudakan di unit-unit pengolahan ikan (UPI), bahkan banyak UPI yang menerapkan ketentuan ketenagakerjaan di atas atau lebih tinggi dari standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Semua UPI wajib memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan/SKP (Good Manufacture Practices-Standard Sanitary Operational Procedure/GMP-SSOP) yang antara lain mengatur perlengkapan kerja, kondisi tempat kerja, dan sudah sesuai dengan SKKNI atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Kasus perbudakan dan kerja paksa oleh kapal-kapal ikan Thailand yang dioperasikan oleh PT Pusaka Benjina Resources di Benjina tidak terjadi di Unit Pengolahan Ikan yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Ke depan, kata dia, perlu terus dipertahankan kondisi ketenagakerjaan yang sudah baik di banyak perusahaan kelautan dan perikanan. Namun, masih perlu juga ditingkatkan di beberapa perusahaan, misalnya ada masalah penggajian yang diskriminatif antara tenaga kerja Indonesia dan asing.
KKP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan ini sehingga industri perikanan nasional selain memenuhi ketentuan juga lebih mampu bersaing di tengah arus perdagangan bebas yang menglobal.
Berdasarkan data, sebanyak 1.200 kapal perikanan eks asing dalam proses verifikasi yang diharapkan selesai pada April 2015. Kemudian ekspor hasil perikanan Indonesia pada 2014 volume 1,27 juta ton dengan nilai USD4,64 miliar. Adapun target ekspor hasil perikanan pada 2015 volume 1,56 juta ton dengan nilai USD5,86 miliar.
|
SUMBER : Okezone.com
|
|
|
|