27th May 2015, 07:37 AM
|
#1
|
Wakil Camat
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
|
Delay Lebih dari Empat Jam, Penumpang Dapat Rp300 Ribu

Quote:
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan denda bagi maskapai penerbangan yang melakukan delay atau penundaan jam penerbangan. Di mana, pihak maskapai harus memberikan kompensasi sebesar Rp300 ribu kepada penumpang, bila penundaan lebih dari 4 jam.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menuturkan, aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan serta tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 89 tahun 2015 tentang delay manajemen.
"Kalau maskapai terjadi delay itu ada sanksinya, jika lebih dari 4 jam dapat kompensasi Rp300 ribu, itu dalam Peraturan Menteri nomot 89 tahun 2015, tentang delay manajemen, itu sudah ditandatangani pak menteri," ungkap Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Sementara itu, peraturan tersebut dipastikan akan diberlakukan dalam waktu dekat.Sehingga,dirinya mengingatkan kepada para maskapai penerbangan agar dapat memberlakukan jadwal penerbangan sesuai aturan.
"Agar tidak terkena sanksi, sekarang posisi Peraturan Menteri (permen) lagi di Menkumham untuk disahkan. Mungkin satu atau dua hari ini akan diundangkan, itu langsung berlaku," jelas dia.
Di sisi lain, pihaknya berjanji untuk melakukan penanganan seoptimal mungkin. Terutama dalam mempersiapkan keamanan penerbangan ketika mudik lebaran.
Di antaranya dengan melakukan audit baik prasarana maupun sarana operasional moda transportasi. Baik dari bandara, ahli, operasi kelaikan dan peningkatan sistem berupa, pemberlakuan Slot penerbangan dengan sistem online.
"Bandara sudah kita audit, pakar sudah kita audit, airlines juga sudah kita audit hampir semua, remcek juga kita audit, kalau pengawasan kita sudah punya standar keselamatan, operasi kelaikan sering kita lakukan, slot time sama FA (Flight Approval) kan sudah online," pungkasnya.
|
SUMBER : Okezone.com
|
|
|
|