
Mendag Enggartiasto Lukita (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Kementerian Perdagangan menegaskan tidak akan mentoleransi jika ada pedagang beras yang tak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 57/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET). Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin pekan depan (25/9).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah meminta stafnya untuk menginformasikan pemberlakuan aturan tersebut kepada seluruh kepala dinas perdagangan di seluruh daerah, dan meminta mereka turun ke lapangan memastikan harga beras sesuai acuan yang telah ditetapkan.
"Mulai hari Senin (25/9) akan kita periksa. Ada Satgas yang mendampingi Kementerian Perdagangan dan pantauan dari kepala dinas perdagangan se-Indonesia," kata Enggar di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (22/9).
Enggar mengaku optimistis penerapan efektif Permendag soal HET itu akan berjalan lancar. Dia mengklaim kebijakan itu mendapatkan dukungan dari Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) dengan mensosialisasikan aturan HET kepada offtaker dan foodstation di Cipinang.
"Mereka sekarang sudah mau menyerap kebutuhan daerah. Jika dirasa kekurangan beras medium, mereka siap memasukan," jelasnya.
Dia menambahkan pemeriksaan pada Senin mendatang dilakukan selain untuk mengecek harga beras, juga untuk memastikan ketersediaan. "Kalau kurang kita akan cek lagi dan mengirimkan," katanya.
Reporter: Resya Firmansyah
https://kumparan.com/angga-sukmawija...ek-harga-beras