|
Register |
Notices |
Business and Economy! Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
29th September 2017, 07:58 AM | #1 |
KaDes Forumku
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
|
Kemenkes: Izin Apotek Rakyat Sudah Tidak Sesuai dengan Standar Farmasi
Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait tutupnya 388 kios pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang mengungkapkan, penyebabnya adalah karena izin apotek rakyat telah dihapus oleh pemerintah sejak akhir 2016. Sehingga para pedagang obat harus mengurus izin baru yaitu apotek reguler atau toko obat.
"Apotek rakyat sudah dikaji dan sudah tidak sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian sehingga Permenkes tentang apotek rakyat dicabut. Selanjutnya sudah diberi waktu untuk penyesuaian menjadi apotek atau toko obat atau ditutup," tegas Maura Linda kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (28/9). Pasar Pramuka ditutup. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan) Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyatakan, izin apotek rakyat yang dipegang oleh 97 pemilik kios di Pasar Pramuka sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut Koesmedi, di Pasar Pramuka kerap ditemukan penjualan obat kedaluwarsa, palsu dan ilegal. Bahkan yang baru-baru ini juga ditemukan penjualan pil PCC dan vaksin palsu. Selain itu, pola penjualan obat di Pasar Pramuka juga dilakukan dalam partai besar. Hal ini menyalahi peraturan sebab penjualan obat dengan partai besar hanya bisa dilakukan melalui distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berizin. Tidak tampak aktivitas di Pasar Pramuka. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan) "Yang namanya apotek itu melayani perorangan bukan partai besar dan yang melayani partai besar itu PBF. Katakan orang beli obat yang aman kan kamu beli paracetamol kan cukup 10 butir tidak sampai 20.000 butir. Jadi itu kan bukan untuk rakyat. Nah sekarang kalau itu apotek obat keras, kan dia harus pakai resep, dokter baru bisa," jelasnya. Pihaknya telah memberikan ultimatum kepada para pedagang agar segera mengurus izin baru berupa apotek reguler atau toko obat. Namun para pedagang obat di Pasar Pramuka memilih untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sampai akhir kalah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 tentang penghapusan izin apotek rakyat tetap berlaku. Semua kios di Pasar Pramuka tutup. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan) "Jadi sudah sejak Permenkes kita sudah melakukan sosialisasi sampai 6 bulan, itu sekitar 10 kali. Tetapi mereka tidak menganggap dan mereka alasannya masih judicial review. Tetapi walaupun judicial review harusnya diurus aja," jawabnya. https://kumparan.com/wiji-nurhayat/k...tandar-farmasi |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Sri Mulyani Akan Review Laporan Keuangan K/L Agar Sesuai Standar | je_tek | Business and Economy! | 0 | 14th September 2017 08:13 PM |
Pemprov DKI Nilai Terbitnya HGB Pulau D Sudah Sesuai Peraturan | je_tek | Business and Economy! | 0 | 28th August 2017 08:09 PM |
Bupati Minta Pembangunan Ruas Jalan di Aceh Sesuai Standar | partisusanti | Aceh | 0 | 20th September 2015 04:50 PM |
Soal JHT, BPJS Ketenagakerjaan Klaim Sudah Sesuai Misi | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 3rd July 2015 07:52 AM |
Software Apotek, program apotek, Klinik, Akuntansi, Keuangan, inventaris | itbrain2014 | Jualanku - My Stores and Shops | 2 | 24th March 2015 03:45 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|