
Talkshow Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih mengkaji batas bawah (threshold) barang impor yang terkena bea masuk. Saat ini, nilai barang yang bebas bea masuk senilai 250 dolar AS (Rp 3,3 juta/orang) atau 1.000 dolar AS (Rp 13,3 juta/empat orang).
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyarankan agar batasan barang yang bebas bea masuk sebesar 500 dolar AS (Rp 6,6 juta/orang) atau 2.000 dolar AS (Rp 26,6 juta/empat orang).
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia, Herman Juwono, beralasan besaran itu sesuai jika tidak mengikuti kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pada 2010, batasan PTKP yakni Rp 2 juta/bulan. Sementara pada tahun ini, PTKP sudah mencapai Rp 4,5 juta/bulan.

Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Menurutnya, pemerintah perlu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang Bawaan yang Dibawa Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
"Coba bandingkan PTKP kan waktu itu Rp 2 juta, sekarang sudah Rp 4,5 juta. Ini hitung-hitungan paling gampang. Jadi minimal adalah 500 dolar AS/orang," ujar Herman saat diskusi bea masuk di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (27/9).
Besaran itu menurutnya juga sesuai untuk industri ataupun pelancong. Bagi industri, besaran tersebut tidak lantas menjadikan Indonesia kebanjiran barang impor. Kemudian bagi pelancong, besaran tersebut sudah memperhitungkan biaya yang ditanggung penumpang untuk bepergian.
"Karena toh tidak mungkin beban bea masuk dan pajak barang bawaan melebihi ongkos yang harus dikeluarkan pemerintah," jelasnya.
https://kumparan.com/wiji-nurhayat/k...dolar-as-orang