Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia (Menkumham) , Yasonna H Laoly menyatakan malu Indonesia tetap memanfaatkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jadi basic hukum. Dikarenakan basic hukum pidana itu adalah warisan Belanda saat kolonial beberapa ratus tahun waktu lalu.
" Malu kita jadi bangsa tetap memanfaatkan hukum pidana dari seratus tahun yang kemarin masuk, udah 104 tahun, " ujar Yasonna kala Seminar Nasional bertajuk 'Arah Peraturan Pengembangan Hukum Pidana' di Hotel Js Luwansa, Jakarta, Kamis (28/3) .
Baca Juga:
assalamualaikum arab
Yasonna pun mengemukakan hadirnya basic hukum pidana selayaknya sejalan dengan perubahan warga. Dalam soal ini apabila gak ikuti perubahan di warga, karena itu KUHAP serta KUHP semestinya menyebabkan soal khusus.
Artikel Terkait:
tujuan norma agama
" Hingga kita sadari atau mungkin tidak, dengan cara politis serta sosiologis pemberlakuan hukum pidana kolonial ini udah menyebabkan problema khusus, " ujarnya.
Lihat pun : Bersua Jokowi Kaji RKUHP, KPK Mengharapkan Hasil Positif
Karenanya, Yosonna menyampaikan, pentingnya pengembangan hukum pidana yg punya sifat menyeluruh, yg udah dipikirkan oleh banyak pakar hukum pidana sejak mulai tahun 1960-an.
" Bertujuan buat terciptanya satu kodifikasi hukum pidana nasional buat mengambil alih hukum pidana warisan kolonial, ialah Wetboek van Srafrecht Voor Nederlands Indie 1915, " pungkasnya.
Seterusnya, Yosonna mengharapkan oleh karena ada seminar nasional yg mengundang banyak ahli hukum ini bisa menyempurnakan KUHP yg berada pada Indonesia.