Suatu kebanggaan bagi TNI Angkatan Udara/TNI sebagai pengguna pertama senjata pertahanan udara Skyshield 35 mm MK-2 selain negara pembuatnya Swizeland, senjata ini dibuat tahun 2014 oleh pabrikan senjata Swiss Oerlikon Contraves Rheinmetall.
Skyshield 35 MK-2 (Skyshield Gun Missile) untuk memenuhi kebutuhan Paskhasau melengkapi satuan jajaran sebagai senjata pertahanan udara yang akan dioperasikan oleh Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) Paskhas.

Skyshield Gun System, sebuah sistem pelindung udara milik TNI AU. Merupakan jenis sistem pertahanan udara titik (Short Range Air Defence/ SHORAD) , sista ini dikembangkan oleh Swiss Oerlikon Contraves sebuah perusahaan milik Rheinmetall Jerman. Sistem artileri udara tersebut menggunakan istilah baterai dalam pengelompokannya. Bemil.chosun.com
Istilah Baterai dalam dunia artileri sudah sangat lama dipakai, bahkan ketika dunia militer mengenal istilah artileri itu sendiri. Baterai merupakan istilah satuan unit setingkat kompi, satu baterai terdiri dari 2 sampai 6 kompi yang dipimpin seorang kapten. Baterai dapat merupakan bagian dari detasemen, batalion ataupun terpisah. Bemil.chosun.com

Sistem senjata Skyshield terdiri dari, dua unit meriam revolver kaliber 35 mm (1,38 inci), satu sistem sensor pengendali/radar dan pos komando. Beberapa Lapangan udara di Indonesia sudah dilengkapi dengan sistem ini diantaranya, Denhanud Paskhas Lanud Supadio Pontianak, Denhanud Paskhas Lanud Halim Perdanakusuma dan Denhanud Paskhas Lanud Sultan Hasanuddin sudah dilengkapi dengan sistem yang biasa disebut, Penangkis Serangan Udara (PSU/Firing Unit). Bemil.chosun.com
Pemerintah melalui kementrian pertahanan membeli sistem udara Skyshield, pada pertengahan 2013 dengan nilai kontrak 113 juta Euro. Lalu dilanjutkan dengan pengadaan sistem kendali penembakan SkyMaster, kehadiran sista ini jelas sangat dibutuhkan mengingat Indonesia masih mengoperasikan sistem pertahanan udara yang tidak terintegrasi. Skyshield dioperasikan dengan sistem komputer, dan dilengkapi dengan radar. Bemil.chosun.com