![]() |
|
![]() |
Notices |
Forum TulisanKu MyWriting Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
![]() |
#1 |
Wk. RT
Join Date: 26 Oct 2017
Userid: 6606
Location: Bandung
Posts: 49
Real Name: Putri Firanda
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
![]() Peneliti perpajakan mereferensikan India serta Tiongkok untuk jadikan contoh aplikasi pajak e-commerce. Di ke-2 negara itu, type pajak yang ditarik dari e-commerce yaitu Pajak Bertambahnya Nilai (PPN), bukanlah Pajak Pendapatan (PPh) namun*cara menghitung PPN.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebutkan, India memanglah telah mengaplikasikan kebijakan perpajakan untuk beberapa toko on-line dengan cukup baik. Negara Bollywood itu kenakan Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) yang lebih gampang diaplikasikan atas penjualan e-commerce. Ia menerangkan, penarikan Pajak Pendapatan (PPh)*simpangan baku*lebih susah dengan administrasi dalam pemilihan subyeknya. Pada marketplace umpamanya, mesti ditetapkan apakah subyek pajaknya perusahaan penyedia aplikasi, atau merchant yang berjualan. Sesaat, “PPN itu diletakkan atas output, itu juga semakin lebih gampang, ” kata Prastowo di Best Western the Lagoon Hotel, Manado, Kamis (23/11) malam. (Bacalah juga :*standar deviasi) Terkecuali India, Prastowo juga mereferensikan Tiongkok untuk jadi referensi pajak e-commerce. Disana, pemerintah dengan berkala mengambil keputusan daftar type barang yang diperjual-belikan di e-commerce, lantas semasing ditetapkan besaran pajaknya. ” Tiongkok itu ada scheduler atau buat daftar untuk beberapa barang, ini demikian %, ini demikian %, ” papar dia. Seirama dengan Prastowo, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyebutkan, aplikasi dari*PPh 21*juga akan menyusahkan penarikan pajak dari transaksi lintas negara. Sebab, saat menyangkut cross border, mungkin saja juga akan terganjal tax treaty. Diluar itu, India juga mengaplikasikan tarif 6% dari keseluruhan pembayaran atas endorsement. Berarti, transaksi iklan e-commerce akan jadi object pajak. Darussalam mengaku, baiknya kebijakan menyangkut pajak e-commerce di ambil dengan internasional. ” Bila pengenaan pajak ekonomi digital hingga hari ini belumlah ada konsensus internasional. Ambillah saja kebijakan berlebihan seperti India sembari menanti langkah internasional, ” katanya. |
![]() |
![]() |
Sponsored Links |
Bookmarks |
![]() |
||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Film Indonesia Yang Mendapatkan Penghargaan Di Luar Negeri | andi.teguh | Indonesia Bangga! | 5 | 2nd February 2019 11:52 AM |
10 Produk Asli Indonesia Yang Dikira Berasal Dari Merk Luar Negeri | andi.teguh | Forumku the Lounge | 4 | 2nd February 2019 11:48 AM |
Hitung-hitungan Tarif Bea Masuk Barang Luar Negeri yang Dibawa ke RI | je_tek | Business and Economy! | 0 | 20th September 2017 12:17 PM |
Pengusaha E-Commerce Ungkap Mahalnya Kirim Barang ke Luar Negeri | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 15th September 2015 08:32 AM |
Kementerian yang Paling Menghamburkan Utang Luar Negeri | alnpr | Business and Economy! | 0 | 17th July 2013 07:10 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|
![]() |