![]() |
|
![]() |
Notices |
Forum TulisanKu MyWriting Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
![]() |
#1 |
Sek Des
Join Date: 23 Oct 2017
Userid: 6596
Posts: 232
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
![]() Dalam kehidupan, kadang kita mendapat sejumlah susah. Susah ini halangi beribadah kita pada Allah SWT. Dalam pengamatan fiqih, susah begini kebanyakan dimaksud dengan masyaqqah. Lantaran susah yang kita alami ini, Allah kadang memberi kemudahan dalam penerapan hukum (rukhsah) .
Tapi perlu tahu kalau tidak semua susah yang kita alami dapat mendapat rukhsah, soal ini bakal kita ulas dalam paragraf setelah itu. Artikel Terkait :*pengertian hukum islam Lewat cara bahasa, masyaqqah bermakna susah, berat, atau banyak kata yang searti dengannya. Dalam ungkapan bahasa arab, kita ada yang bicara, “Syaqqa alaihi syaiun”, jadi punya arti, ada soal atau suatu yang bikin seorang berubah menjadi berat atau susah. Dalam Al-Quran ikut ada kata yang seakar dengan masyaqqah, ialah kata syiqqil anfus dalam Surat An-Nahl ayat 7 : وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَىٰ بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ ۚ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ Punya arti, “Ia menanggung beban-bebanmu ke satu negeri yang kamu tidak mampu hingga padanya, akan tetapi dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sebenarnya Tuhanmu serius Maha Pengasih kembali Maha Penyayang, ” (Surat An-Nahl ayat 7) . Imam As-Syatibi dalam Kitab Al-Muwafaqat memaparkan kalau dalil tersedianya masyaqqah dalam Al-Quran sangat jelas serta sangat banyak : وفيه نصوص كثيرة كقوله فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه وقوله فمن كان منكم مريضا أو على سفر الآية Punya arti, “Ada sejumlah ayat yang memaparkan soal ini (masyaqqah) , pertama yaitu al-Baqarah ayat 173, ‘Siapa saja dalam kondisi sangat terpaksa (mengkonsumsinya) tengah ia tidak menginginkannya serta tidak (juga) melewati batas, jadi tidak ada dosa baginya. ’ Tidak hanya itu ikut Al-Baqarah ayat 184 : Jadi barang siapa pada kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (terus dia berbuka) , ” (Lihat As-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushulil Fiqh, [Beirut : Darul Ma’rifat, tiada catatan tahun) , halaman 330) . Imam As-Syathibi mengimbuhkan kalau ada empat arti dari masyaqqah. Masyaqqah dimaknai antara lainnya menjadi tindakan yang memang dapat dikerjakan orang, namun kala kerjakan hal semacam itu, seorang rasakan susah. Mengenai masyaqqah yang dapat memiliki pengaruh dalam hukum, menurut Imam As-Syathibi yaitu satu pekerjaan yang kala dikerjakan bisa jadikan anggota badan kita tidak berperan dengan baik. Dan As-Suyuthi, sama seperti dilansir oleh Sayyid Abdurrahman Al-Ahdal dalam kitabnya, Al-Mawahibus Saniyah Syarah Faraidhul Bahiyah membagi masyaqqah berubah menjadi dua. Pertama, masyaqqah yang tidak bisa menggugurkan keharusan melaksanakan ibadah. Ke-2, masyaqqah yang bisa menggugurkan keharusan melaksanakan ibadah. قال السيوطي : المشاق علي قسمين : قسم لا يأثر في إسقاط العبادات كمشقة السفر للحج والجهاد وألم حد الزنا ونحوه Punya arti, “As-Suyuthi berasumsi, masyaqqah terdiri atas dua sisi. Pertama, masyaqqah yang tidak berpengaruh pada gugurnya beribadah, ialah masyaqqah perjalanan haji, jihad, serta sakitnya had zina serta semacamnya, ” (Lihat Abdurrahman Al-Ahdal, Al-Mawahibus Saniyah Syarah Faraidhul Bahiyah, [Tanpa info kota : Darur Rasyid, tiada catatan tahun], halaman 234) . Lihat Juga :*makna pancasila sebagai dasar negara Pembagian masyaqqah yang pertama yaitu masyaqqah yang tidak bisa menggugurkan satu beribadah, ialah rasakan kepayahan dalam perjalanan haji. Sejauh apa pun perjalanan kita ke arah haji, tidak akan menggugurkan beribadah haji kita lantaran penat itu. Contoh berbeda, sakitnya badan lantaran hukuman zina. Sakit itu tidak akan memberi kemudahan atau menggugurkan beribadah kita. Dan pembagian masyaqqah yang ke-2 yaitu masyaqqah yang bisa menggugurkan beribadah. وقسم يأثر في إسقاط العبادة كمشقة الخوف علي نفس أو مال Punya arti, “Pembagian masyaqqah ke-2 yaitu masyaqqah yang berpengaruh pada gugurnya beribadah, ialah masyaqqah lantaran takut hilangnya bagian badan atau peranan badan itu, ” (Lihat Abdurrahman Al-Ahdal, Al-Mawahibus Saniyah Syarah Faraidhul Bahiyah, [Tanpa info kota : Darur Rasyid, tiada catatan tahun], halaman 235) . Soal ini dipicu mengawasi jiwa serta raga dalam syariat lebih diistemewakan. Apabila tetap didesak buat kerjakan suatu yang memang tidak dapat dikerjakan serta bakal menyebabkan fatal pada keselamatan jiwa, jadi diberlakukanlah ruhksah supaya dapat konsisten menjalankan beribadah dengan kemudahan, tidak hanya itu ikut mengawasi jiwa orang itu. Wallahu a‘lam. |
![]() |
![]() |
Sponsored Links |
Bookmarks |
Tags |
dalam, kita, masyaqqah, tidak, yang |
![]() |
||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Jangan Lewatkan Hukum Pinjam Uang ke Bank untuk Membeli Rumah dalam Islam | steven99 | Forum BukuKuBaca | 0 | 27th February 2019 03:14 PM |
Jangan Lewatkan Pekerjaan Freelancer Ini Menjanjikan! | steven99 | Forum BukuKuBaca | 0 | 7th February 2019 12:43 PM |
Jangan Lewatkan Indonesia Menabung Di Agustus 2019 | steven99 | Forum BukuKuBaca | 0 | 28th January 2019 09:46 PM |
Hukum Memakai Kawat Gigi Menurut Islam | akangaceng | Lifestyle Technology | 1 | 16th October 2017 10:44 PM |
Jangan Lewatkan Festival Kota Tua Tempoe Doeloe | agusjember | Social, Culture and Education! | 0 | 5th November 2014 11:49 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|
![]() |