Budi Mulya rencana untuk mengajukan status kolaborator (JC) keadilan untuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi adalah seorang terdakwa yang sedang diadili karena dugaan keterlibatan Graft abad yang terkenal, dengan biaya dari praktek-praktek korupsi selama penyediaan pinjaman jangka pendek (/ Syariah) dan penentuan Bank Century sebagai bank sistemik default.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (masyarakat anti korupsi Indonesia), Boyamin Saiman, mengatakan dalam sebuah pernyataan witten pada Rabu, Desember 5 bahwa surat meminta keadilan kolaborator status akan diserahkan oleh Budi putri, Nadia Mulya.
"The lengkap keadilan kolaborator bahan akan diungkapkan pada KPK, kata Bonyamin.
KPK telah memulai penyelidikan yang baru di korupsi abad setelah mempertanyakan 21 saksi dari Bank Indonesia (BI), pejabat pemerintah, serta warga sipil.
Saksi-saksi termasuk Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Senior Miranda S. Goeltom BI, dan saat ini OJK kepala Wimboh Santoso.
Pada abad ke-kasus, Mahkamah Agung / Mahkamah Agung (MA) dikenakan Budi Mulya 15 tahun penjara. Hakim memutuskan bahwa Budi terbukti telah dipraktekkan korupsi selama pencairan/Syariah dan penentuan Bank Century sebagai bank sistemik default
Di banding putusan, hakim menyatakan bahwa Budi Mulya telah melakukan korupsi dengan beberapa pejabat BI termasuk mantan Gubernur BI Boediono dan mantan wakil Senior BI Miranda Goeltom S.