Polri menetapkan Manager Development Binomo perusahaan Rusia 404 Group, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu 3 April 2022.
Ia mengungkap bahwa Perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo itu, awalnya mempekerjakan Brian Egdar sebagai customer support platform Binomo yang menerima komplain dari pemain Indonesia.
Namun, sejak tahun 2019 tersangka pun diangkat menjadi manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Whisnu menyebut bahwa Brian Edgar juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebesar Rp 120 juta pada Februari 2021 lalu. Karena perbuatannya itu, Brian Edgar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 April kemarin.
Dari tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah laptop. "Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," kata Whisnu.
Ia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
sumber