[img]https://reqnews-storage-pro.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/2022/10/ev63V4uxjPDSBXP8MwWe19JtT64TFg84ARiJUTpV.jpg[img]
JAKARTA, REQnews - Para pegawai honorer atau non ASN di instansi pemerintah wajib tahu nih! Pengumuman hasil pendataan honorer telah dibuka dan hanya berlangsung selama 5 hari, hingga 8 Oktober 2022.
Nah, selama masa pengumuman hasil pendataan honorer ini, para tenaga honorer dapat mengecek namanya apakah sudah masuk dalam aplikasi pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau belum.
Pengumuman dilakukan sebagai bentuk transparansi terhadap data honorer yang diinput dalam aplikasi BKN. Pengumuman tersebut juga merupakan uji publik.
Masyarakat dapat mengecek dan melaporkan jika terdapat nama pegawai yang tidak pernah bekerja sebagai honorer di instansi pemerintah. Contohnya, nama A tidak pernah bekerja sebagai non ASN di instansi B atau masa kerjanya baru 1 bulan. Tapi nama A tercantum di dalam aplikasi BKN dengan masa kerja 3 tahun.
Jika menemukan kasus seperti itu, masyarakat dapat melaporkan kepada instansi terkait. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, instansi wajib melakukan perbaikan data dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.
Selama uji publik ini, honorer atau non ASN yang belum terdata juga bisa melapor kepada admin instansi untuk didata.
Untuk mengetahui pengumuman daftar nama non ASN hasil pendataan honorer, klik tautan berikut ini:
Daftar Link Pengumuman Hasil Pendataan Non-ASN 2022.*
Reqnews.com