
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menerima rekomendasi besaran angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015 dari Dewan Pengupahan.
Forum musyawarah yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provisi DKI itu menyodorkan dua usulan besaran angka UMP. Yaitu UMP versi pemerintah dan pengusaha sebesar Rp2.693.764,40 dan besaran UMP versi buruh sebesar Rp3.574.179,36.
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan dia lebih condong untuk mengesahkan besaran UMP DKI tahun 2015 sesuai dengan versi yang disepakati oleh unsur pengusaha dan pemerintah.
“Jadi UMP kita mungkin akan berada di bawah Bekasi kalau kita lihat besaran UMP yang telah ditetapkan oleh Pemkot Bekasi,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 14 November 2014.
Pemkot Bekasi sendiri, telah menetapkan besaran UMP tahun 2015 sebesar Rp2.954.031 pada Kamis 13 November 2014 kemarin. UMP sebesar itu ditetapkan karena Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bekasi meningkat dari Rp1.961.667 di tahun 2013, menjadi Rp2.529.038 di tahun 2014.
Namun Ahok mengatakan besaran UMP DKI tahun 2015 tidak terpengaruh oleh besaran UMP di Bekasi sebagai kota mitra Jakarta. Pasalnya Jakarta menggunakan perhitungan rumus yang sudah ditentukan untuk menetapkan besaran UMP. Rumus itu adalah nilai KHL DKI tahun 2014 sebesar Rp2.538.174,31, ditambah angka pertumbuhan ekonomi DKI sebesar 6,13 persen,
“KHL kita memang segitu. Jadi saya tidak peduli lingkungannya seperti apa, yang penting KHL-nya berapa dan dimasukkan ke rumus penghitungan UMP-nya,” ujarnya.
Ahok mengatakan hingga kini dia masih belum memberikan pengesahan terhadap besaran UMP DKI tahun 2015 walaupun telah menetapkan pilihan terhadap salah satu rekomendasi yang telah diberikan oleh Dewan Pengupahan.
“Saya akan bulatkan (besaran UMP DKI tahun 2015) ke atas. Kira-kira di angka Rp2,7 juta. Sekarang SK-nya masih di tahap pemrosesan di Sekretaris Daerah,” ujarnya.
Viva
Ahok : Updah Buruh DKI Rp. 2,6 Juta