
Sebanyak 21 warga Aceh di tiga kabupaten dicambuk akibat kasus pelanggaran berupa perjudian, mesum dan minuman keras. Mereka dicambuk antara 4 hingga 12 kali sabetan.
Eksekusi cambuk hari ini dilakukan di Aceh Selatan sebanyak 11 terpidana, di Aceh Besar satu orang terpidana dan di Langsa sebanyak sembilan terpidana. Mereka dijatuhi hukuman cambuk setelah menjalani persidangan di pengadilan Mahkamah Syariah kabupaten setempat.
Di Kabupaten Aceh Selatan, sebanyak 11 warga dicambuk di depan umum usai pelaksanaan salat Jumat di halaman Masjid Istiqamah Tapaktuan. Mereka yang dicambuk terdiri atas tiga orang terlibat kasus mesum, empat orang kasus minuman keras dan empat orang main judi.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan Rahmanuddin, mengatakan, dari 11 orang yang dicambuk hari ini satu di antaranya merupakan perempuan. Mereka dicambuk antara enam hingga 12 kali sabetan.
“Tiga pelaku mesum itu ditangkap empat tahun lalu. Setelah menjalani persidangan, Mahkamah Syariah memutuskan mereka bersalah,” kata Rahmanuddin, Jumat (21/11/2014).
Sementara di Aceh Besar, satu orang terpidana kasus judi menjalani hukuman cambuk di depan ratusan orang usai salat Jumat di halaman Masjid Al Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar. Ia dicambuk empat kali setelah dipotong masa tahanan.
Eksekusi cambuk di Aceh Besar dihadiri oleh ratusan orang yang memilih tidak pulang usai salat Jumat. Terpidana yang dicambuk tersebut merupakan seorang pria berusia 44 tahun.
“Ia dicambuk karena terbukti bersalah main judi buntut,” kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Besar Muhammad Rusli.
20 Orang Dicambuk Karena Mesum dan Judi