Koordinator pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengklaim pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4 selama kurang lebih satu bulan terakhir mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.
Meski demikian, pemerintah kemudian kembali memperpanjang PPKM tak hanya di Jawa dan Bali, namun juga sejumlah daerah lain dengan level yang berbeda-beda. Pulau Jawa dan Bali sendiri tetap menerapkan PPKM level 4. Namun, ada sejumlah pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat pada beberapa sektor.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 9 Agustus 2021.
Dia meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Luhut juga mengingatkan, masyarakat masih harus memakai masker untuk mencegah penularan virus corona sampai beberapa tahun ke depan.
Untuk mendukung uji coba itu, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Berikut sejumlah aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus.
Yang pertama adalah pembukaan mal atau pusat perbelanjaan, yang sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM kini akan mulai dibuka. Uji coba pembukaan mal akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.
Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
Kemudian penerapan 100 persen bekerja dari rumah atau WFO di sektor eskpor. Aturan untuk industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office dengan membagi minimal dua shift kerja.
Yang ketiga adalah pembukaan tempat ibadah. Selama perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus, warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
sumber