Polisi tetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ledakan bom ikan alias bondet di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, akhir pekan lalu.
Empat orang tersangka kasus ledakan tersebut, yakni AG, MS (ayah AG), IF (istri AG), dan AR yang juga masih kerabat AG.
Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai perakit dan penjual bondet.
"Abdul Gofar meninggal dunia pada saat kejadian ledakan," ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Rabu 15 September 2021.
Istri Gofar, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak satu tahun lalu. Sedangkan AR mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.
"Sampai saat ini kami tetapkan empat orang tersangka. Dua orang (tersangka) meninggal di lokasi kejadian dan dua lagi yakni IF dan AR," sambungnya.
Arman mengatakan selama membuat detonator bondet, keempat tersangka saling bekerja sama, termasuk menyembunyikan aktivitas merakit bom ikan agar tidak diketahui tetangga yang lain.
"Motifnya pun sebagai alasan klasik, yakni urusan ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata AKBP Arman.
Tersangka kasus ledakan bom ikan itu dijerat Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
sumber