Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap enam pelaku prostitusi online sesama jenis alias gay di kampung Kecamatan Banjarsari, Solo. Saat digerebek pelaku sedang melakukan hubungan badan.
Polisi tetapkan satu koordinator terapis Der (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai jadi tersangka.
"Enam terapis kami amankan, dan satu koordinator sudah kami tetapkan tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin 27 September 2021.
Djuhandani menjelaskan, modus pengelola mengelabui pemilik kos dengan menyewa sebuah kamar. Sudah lima tahun mereka tinggal di situ.
Pengungkapan kasus praktik prostitusi gay ini ketika polisi melakukan penggerebekan di tempat kos di Banjarsari Solo pada Sabtu 25 September 2021 pukul 17.00 wib. Saat dilakukan penggeledahan terdapat lima orang sedang berhubungan intim di kamar tersebut.
"Jadi mereka giliran melakukan oral seks. Selain itu ada penawaran pijat plus handjob, oral dan sejenisnya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa koordinator terapis Der membuka jasa pijat terapis dengan menawarkan jasa pijat lewat media sosial Instagram, Twitter dan Facebook. Ada juga layanan threesome pasutri dengan satu terapis.
"Tarif yang dipasang di medsos mulai Rp250 ribu sampai Rp400 ribu. Hasilnya dibagi dengan teman sesama jenisnya sekitar Rp100 ribu atau Rp150 ribu. Terapis itu juga melayani panggilan threesome bagi pasutri," terangnya.
Pelaku usianya rata-rata 20 tahun. Para pelaku dijerat dengan pasal 2 UU No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara.
sumber