Pegawai negeri sipil (PNS) akan ditegur jika tidak melakukan vaksinasi virus Covid-19, di antaranya dengan pemotongan gaji. Setidaknya di Malaysia masih ada 29 ribu pegawai PNS yang belum divaksinasi.
Bagi yang belum vaksin akan diberikan tindakan tegas yang tengah dipertimbangkan otoritas Malaysia mencakup teguran, penundaan promosi jabatan hingga pemotongan gaji.
Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat, 12 November 2021, rencana untuk menjatuhkan tindakan disiplin itu diungkapkan oleh Menteri Urusan Khusus pada Departemen Perdana Menteri (PM) Malaysia, Abdul Latiff Ahmad, saat berbicara kepada parlemen pada Rabu, 10 November 2021 waktu setempat.
Abdul Latiff mengatakan bahwa berdasarkan data Pusat Penyakit Menular di bawah Departemen Layanan Publik (PSD), kini terdapat sekitar 1,8 persen atau sebanyak 28.800 PNS, dari total 1,6 juta PNS di seluruh Malaysia yang menolak atau belum divaksinasi Corona.
Seperti dilaporkan media lokal The Star, Abdul Latiff menyatakan tindakan disipliner yang mungkin diambil terhadap kelompok PNS yang tidak divaksinasi itu mencakup penerbitan peringatan, penundaan kenaikan jabatan dan pemotongan gaji.
“Ada prosedur yang harus diikuti sebelum tindakan disipliner bisa diambil,” ujar Abdul Latiff.
Prosudur tersebut berupa penerbitan surat tunjuk sebab (show-cause letter) oleh kepala departemen kepada pegawai negeri yang bersangkutan, yang diberi waktu 21 hari untuk menanggapi.
Jika alasan yang diberikan untuk tidak ingin divaksinasi tidak memuaskan, kata Abdul Latiff, maka pegawai negeri yang bersangkutan akan dirujuk ke komisi disipliner untuk menjalani penyelidikan internal sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
sumber