|
Register |
Notices |
Forumku the Lounge Welcome to Forumku the Lounge. Berita, Informasi Santai, Unik, Menarik, Menyenangkan, Memotivasi, Membanggakan. DAN POSITIF !!! |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
25th November 2021, 08:26 AM | #1 |
Sek Des
Join Date: 6 Jul 2021
Userid: 8780
Posts: 318
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
PPKM Level 3 Selama Nataru, Ini Aturan Perjalanannya
Mulai 24 Desember 2021 sampai Januari 2022 pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru). Peraturan tersebut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021. Dalam aturan tersebut mengatur perjalanan mobilitas masyarakat agar tidak bepergian selama periode Nataru. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu 24 November 2021. Berikut aturan perjalanannya: 1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. 3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Namun, jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut: 1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi; 2. melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19; dan 3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan. sumber |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Tags |
dan, dengan, masyarakat, perjalanan, yang |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Muhadjir: PPKM Level 3 Nataru Bakal Ditambah Beberapa Pengetatan | merahputih.com | Indonesia Bangga! | 0 | 24th November 2021 03:45 PM |
Langgar Aturan PPKM, 3 Tempat Usaha di PIK Ditutup | akumahe | Forumku the Lounge | 1 | 25th October 2021 12:36 PM |
Daftar Daerah Berstatus Level 4 di Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali | akumahe | Forumku the Lounge | 0 | 21st September 2021 08:40 AM |
PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten/Kota yang Statusnya Level 4 | akumahe | Forumku the Lounge | 0 | 7th September 2021 06:12 PM |
Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus | akumahe | Forum Kesehatan | 0 | 2nd August 2021 08:24 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|