Mulai 24 Desember 2021 sampai Januari 2022 pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Peraturan tersebut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021. Dalam aturan tersebut mengatur perjalanan mobilitas masyarakat agar tidak bepergian selama periode Nataru.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu 24 November 2021.
Berikut aturan perjalanannya:
1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Namun, jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:
1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19; dan
3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
sumber