MerahPutih.com - Moda transportasi air masih menjadi alat transportasi utama di wilayah Kalimantan. Kebijakan pemerintah menaikkan tarif BBM subsidi termasuk solar berdampak kepada kebijakan pemerintah daerah di Pulau Borneo untuk memberlakukan tarif baru.
Tarif baru ini berlaku perahu motor cepat atau speed boat reguler antar kota/kabupaten di Kalimantan Utara terkait dampak penyesuaian kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang langsung berlaku mulai Senin (5/9) ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Kaltara, Andi Nasuha mengatakan penyesuaian harga itu disepakati dalam rapat antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, BPTD Wilayah XVII Kaltim - Kaltara dan Asosiasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau (Gapasdap) DPD Provinsi Kalimantan Utara.
Kenaikan tarif ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 1 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speed Boat Reguler Antara Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kaltara.
Surat edaran penyesuaian tarif speed boat reguler tersebut tercantum dalam surat nomor 045.4/2921/Dishub/Setda pada 4 September 2022 ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Kaltara, Suriansyah di Tanjung Selor, Bulungan.
Dilansir dari Antara, tarif speed boat reguler rute Tarakan-Tanjung Selor akan naik menjadi Rp 145.000 per orang dari sebelumnya hanya Rp 130.000. Tarif tersebut disesuaikan dengan harga BBM jenis pertalite yang naik menjadi Rp 10.000 per liter.
Selain trayek Tanjung Selor-Tarakan, penyesuaian tarif juga akan dilakukan pada trayek Tarakan-Malinau menjadi Rp 310.000 per orang, Tarakan-Nunukan Rp280.000 per orang, Tarakan - Tidung Pele Rp235.000 per orang, Tarakan - Pulau Bunyu Rp120.000 per orang, Tarakan - Sungai Nyamuk Rp 280.000 per orang dan Tarakan - Sembakung Rp 315.000 per orang.
Saat ini, Kaltara sebagai provinsi yang mengandalkan angkutan sungai dan laut, sangat mengandalkan transportasi jenis perahu cepat.
Sumber