MerahPutih.com - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menaikkan tarif angkutan umum kota (angkot) hampir 50 persen dari harga semula. Adapun tepatnya kisaran kenaikan tarif angkot di Kota Bogor antara 33 hingga 42 persen berlaku bagi penumpang pelajar dan umum.
Tarif baru angkot yang disepakati untuk wilayah Bogor, meliputi Rp 4.000 untuk pelajar dari semula Rp 3.000 (naik 33 persen) dan Rp 5.000 untuk orang dewasa dari sebelumnya Rp3.500 (naik 42 persen).
"Ini menyikapi harga BBM yang naik. Tarif angkot juga naik untuk menyesuaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo, saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Eko menyampaikan kenaikan tarif merujuk surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum jenis pelayanan angkutan kota tipe bus kecil kelas ekonomi di wilayah Kota Bogor.
Kenaikan tarif telah melalui kajian teknis mengenai biaya operasional kendaraan (BOK) dan lain-lain agar transportasi umum tersebut tetap bisa beroperasi di tengah kenaikan harga BBM.
Dilansir Antara, Dishub akan segera memberikan surat imbauan kepada sopir dan pengusaha angkot untuk menaati ketentuan tarif. Apabila ada masyarakat yang menemukan sopir angkot memberikan tarif lebih dari yang ditentukan, bisa melaporkannya ke Dishub Kota Bogor.
"Masyarakat jangan ragu laporkan kepada Dishub kalau ada sopir memberi tarif di atas ketentuan. Jangan lupa foto pelat nomor kendaraannya," tutup Kepala Dishub Bogor itu.
Pada Sabtu (3/9) lalu, Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM. Kala itu, Presiden Joko Widodo menyebutkan kebijakan tersebut sebagai pilihan terakhir.
Adapun kebijakan kenaikan harga BBM itu meliputi, jenis Pertalite subsidi dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000/liter, Solar bersubsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800/liter; dan Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500/liter. Tarif baru ini langsung resmi berlaku sejak Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB.
Sumber