Serang - Kendati baru dalam tahap pengajuan izin, rencana PT Abaya Indonesia Energi untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Pulau Ampel, Kabupaten Serang, langsung mendapat reaksi penolakan dari warga setempat.
Penolakan yang dilakukan warga disebabkan rencana pembangunan PLTU tersebut akan menghabiskan lahan seluas 750 hektare (ha) atau lebih dari 91 persen lahan yang tersedia di Pulau Panjang yang mempunyai luas 820 ha.
Kepala Desa Pulau Panjang, Sukari, membenarkan, jika saat ini warganya tengah kebingungan terkait adanya rencana pembangunan PLTU oleh PT Abaya Indonesia Energi.
Sebab, alokasi lahan yang dibutuhkan hampir mencapai semua lahan yang ada di Pulau Panjang. ‘Kalau benar rencana pembangunan PLTU itu direalisasikan, masyarakat Pulau Panjang mau dikemanakan,’’ ujarnya, Jumat (23/10).
Sukari mengaku jika pembangunan PLTU itu tidak mengganggu dan mengusik ketentraman masyarakat sekitar, pada prinsipnya warga tidak akan keberatan. "Kalau pembangunan ini menguntungkan masyarakat sekitar, masih bisa kami terima. Tapi, kalau sampai merugikan, kami akan tetap menolak," tegasnya.
Menurut Sukari, masyarakat harus lebih waspada terhadap pihak perusahaan, di mana banyak persoalan yang kerap terjadi akibat mangkirnya perusahaan dalam menepati janjinya. Semisal, sebelum berdiri, perusahaan berjanji akan memekerjakan warga sekitar. Pada awalnya, janji itu terealisasi. Namun, perlahan pekerja dari kawasan sekitar diberhentikan dengan berbagai alasan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang, Hanafi, membenarkan jika dua pekan lalu, PT Abaya Indonesia Energi telah mengajukan izin lokasi pembangunan PLTU.
’’Perusahaan itu memang telah mengajukan izin lokasi. Tapi, ini belum jelas. Sebabnya, harus ada kesesuaian pola ruang, tidak bisa sembarangan. Izin lokasi itu tidak bisa sembarangan dikeluarkan. Ini perjalanannya masih panjang. Sebab, permohonannya (mencapai) 700 ha. Ini tidak masuk akal,’’ tegas Hanafi.
http://www.beritasatu.com/nusantara/...u-panjang.html